Pelaku pelecehan anak disabilitas di Jatinegara sempat culik korban

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Dua pelaku pelecehan seksual terhadap anak disabilitas yang terjadi di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, sempat menculik atau membawa kabur korban.

"Jadi laporan pertama ke kita itu bukan kasus percabulan, tapi melarikan anak di bawah umur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Pelaku adalah "om-om' atau bapak-bapak yang umurnya sudah tidak muda lagi. "Cuma sudah bercerai dengan istrinya," kata dia.

Nicolas menyebutkan, dua pelaku pelecehan tersebut, yakni inisial B alias O dan I sudah ditangkap. Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku pelecehan anak disabilitas di Jatinegara

Korban merupakan anak disabilitas yang ditelantarkan oleh ibunya karena orang tuanya menikah lagi sehingga hidup korban tak terurus.

"Yang bersangkutan ibunya menikah lagi. Anaknya disabilitas, ibunya menikah lagi, meninggalkannya. Ibunya kurang perhatian. Akhirnya dia kemana-mana hidupnya," ujar Nicolas.

Saat korban tidak mendapatkan perhatian, dua pelaku menyetubuhi korban secara berulang kali. "Kedua pelaku yang tertarik terhadap anak yang bersangkutan, kemudian akhirnya melakukan persetubuhan secara berulang," ungkap Nicolas.

Korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis untuk menghilangkan trauma akibat kejadian tersebut. Polres Metro Jakarta Timur juga bekerjasama dengan Kementerian terkait termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Baca juga: Polisi tahan pemilik ponpes di Jaktim usai diduga lecehkan santrinya

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Agustinus Sirait mengatakan, pihaknya sudah memonitor terkait kasus pelecehan itu dan pelaku sudah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

"Saat ini tersangka sudah ada di Polres Jakarta Timur. Pelakunya atau tersangkanya ada dua orang. Sesuai dengan laporan awal itu sudah jadi tersangka," kata Agustinus di Kantor Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/2).

Pihaknya berkomitmen untuk terus berusaha melakukan yang terbaik terkait perlindungan anak. Terutama memastikan hak-hak anak tanpa terkecuali untuk kasus kekerasan.

"Adapun kondisi korban saat ini yang paling dibutuhkan, yakni pendampingan psikologis," katanya.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |