Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda mengusulkan agar definisi penyidikan dalam revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih netral guna mencegah kesewenang-wenangan dalam mencari hingga menetapkan tersangka.
Menurut dia, penyidikan tidak hanya harus berujung pada sebuah penetapan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga bisa menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan unsur pidana.
"Seolah-olah penyidikan itu ujungnya harus penetapan tersangka, padahal penyidikan bisa dua sisi, bisa menetapkan tersangka, bisa tidak," kata Chairul saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis
Doktor Chairul Huda menjelaskan bahwa definisi penyidikan dalam RUU KUHAP berbunyi: "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka."
Untuk itu, dia mengusulkan agar definisi penyidikan dalam RUU KUHAP yang tertuang di Pasal 1 angka 5 tersebut untuk dinetralisasi dengan ditambahkan ketentuan "atau guna menetapkan peristiwa bukan tindak pidana, atau tidak cukup bukti sebagai tindak pidana".
Baca juga: Kampus UIN Alauddin Makassar membahas revisi RUU KUHAP
Baca juga: Komisi III DPR sepakat impunitas advokat masuk RUU KUHAP
"Ini supaya jangan ada lagi pikiran penegak hukum kita bahwa orientasi dia harus dapat tersangkanya, kalau perlu dengan menyiksa, berbagai macam cara yang melawan hukum," katanya.
Di samping itu, dia mengusulkan bahwa penyidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP yang baru karena setiap jenis tindak pidana memiliki sisi teknis yang berbeda-beda. Selama ini, menurut dia, penyelidikan hingga penyidikan terdapat redundansi yang dilakukan oleh aparat.
"Pada waktu penyelidikan ambil dia berita acara keterangan, atau berita cara integrasi atau berita acara wawancara jadi berkas. Begitu naik ke penyidikan, itu diulang lagi, cuma diganti namanya jadi berita acara pemeriksaan saksi, padahal itu juga yang dibicarakan," kata dia.
Untuk itu, diusulkan pula bahwa penyidikan diatur oleh peraturan masing-masing lembaga yang punya penyidik, misalnya penyidik polisi diatur dengan peraturan kepolisian (perpol).
"Jadi, biarlah diatur dalam perpol dia supaya lebih luwes, perubahannya juga mengikuti perkembangan 'kan namanya tindak pidana itu 'kan modusnya terus berkembang," katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.