Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan orang tua wajib menemani kegiatan anak termasuk saat anak belajar agama pada guru ngaji untuk memantau proses belajar mengajar yang dijalani anak.
"Di kasus berlatar belakang agama apapun, semua orang tua juga wajib membersamai anak-anak belajar, selalu cek apa saja yang dipelajari dan ada proses dialog," kata Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Hal ini dikatakannya menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan guru ngaji terhadap anak-anak perempuan di Tebet, Jakarta Selatan.
Menurutnya, peran orang tua akan mencegah pengaruh relasi kuasa oknum pelaku dalam memanipulasi anak.
"Sehingga alasan-alasan klise dan naif yang digunakan tokoh agama untuk mengelabui anak-anak dapat ditangkal," kata Pribudiarta Nur Sitepu.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AF, oknum guru ngaji yang diduga mencabuli sebanyak 10 santrinya yang masih di bawah umur di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6).
AF melancarkan aksinya dengan modus memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan.
Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku yang juga menjadi tempat pengajian.
Kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh AF diduga telah terjadi berulang kali sejak tahun 2021 dan melibatkan 10 anak perempuan berusia 9 - 12 tahun.
Untuk sementara jumlah santri yang menjadi korban sebanyak 10 orang, namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Baca juga: KemenPPPA pastikan pendampingan anak-anak korban pencabulan guru ngaji
Baca juga: Menteri PPPA prihatin ada 13 ribu kasus kekerasan hingga Juni 2025
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.