Ombudsman soroti kesiapan Gapoktan salurkan pupuk bersubsidi

5 hours ago 4
"Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan signifikan yang harus diatasi guna mencegah malaadministrasi,"

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman menyoroti kesiapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai rantai baru penyaluran pupuk bersubsidi.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan implementasi Gapoktan sebagai titik serah dapat memberikan berbagai manfaat seperti peningkatan akses petani terhadap pupuk bersubsidi, penguatan kelembagaan petani, serta peningkatan efektivitas pengawasan distribusi pupuk.

"Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan signifikan yang harus diatasi guna mencegah malaadministrasi," ujar Yeka, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan hasil uji petik Ombudsman di Pemalang, Jawa Tengah; Tanah Laut, Kalimantan Selatan; Maros, Sulawesi Selatan; dan Ngawi, Jawa Timur, ditemukan bahwa sebagian besar Gapoktan belum sepenuhnya siap dari sisi permodalan, legalitas usaha, tata kelola administrasi, dan penguasaan teknologi informasi.

Misalnya, kata dia, hanya 50 persen Gapoktan yang memiliki izin usaha sebagai pengecer pupuk bersubsidi, dan 62 persen dinilai belum mampu dalam tata kelola keuangan.

Menanggapi temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah saran kepada kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi risiko malaadministrasi.

Salah satu rekomendasi penting, yaitu penyesuaian margin fee atau biaya margin bagi pelaku usaha yang ditunjuk sebagai titik serah pupuk bersubsidi. Sejak tahun 2010, biaya margin tercatat belum mengalami perubahan.

Untuk itu, Yeka menyarankan agar margin disamakan dengan penyaluran LPG subsidi 3 kilogram, yakni Rp800 per kg. Penyesuaian itu diharapkan dapat mendorong Gapoktan dan pengecer untuk meningkatkan profesionalisme, baik dari sisi manajerial maupun kelembagaan.

Selain itu, Ombudsman juga mendorong adanya penyusunan regulasi teknis mengenai syarat dan prosedur penunjukan Gapoktan sebagai pengecer, pembinaan dan pendampingan intensif bagi Gapoktan, kemudahan akses permodalan melalui Himbara, BUMDes, atau skema lain termasuk bank garansi, serta pelaksanaan uji coba (piloting) secara bertahap di berbagai daerah tertentu sebelum penerapan skala nasional.

"Tujuan utama dari pengawasan ini adalah mencegah potensi malaadministrasi dan memastikan subsidi pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran," tuturnya.

Di sisi lain, menurut dia, Pemerintah harus segera berbenah dalam persiapan pengimplementasian Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

"Jangan sampai saat pelaksanaannya nanti, belum ada perencanaan yang matang terkait Gapoktan yang akan menjadi pelaku baru dalam rantai pasok pupuk bersubsidi," ungkap Yeka menegaskan.

Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan lembaga keuangan, implementasi Gapoktan sebagai titik serah pupuk bersubsidi diharapkan dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat besar bagi petani di seluruh Indonesia.

Adapun uji petik tersebut merupakan langkah pencegahan malaadministrasi dan telah disampaikan kepada perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |