Jakarta (ANTARA) - Ombudsman menilai Kementerian Pertanian (Kementan) berada di jalur yang tepat dalam menjaga stabilitas harga ayam hidup melalui pengendalian pasokan, penataan tata niaga, serta dukungan kebijakan yang konsisten untuk kesejahteraan peternak.
"Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian atas upaya yang telah dilakukan dalam memperbaiki tata niaga peternakan nasional," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Selasa.
Menurutnya langkah-langkah yang diambil Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan sudah berada di jalur yang tepat dalam melindungi kepentingan peternak dan masyarakat luas.
"Kami melihat ada banyak perbaikan signifikan, meskipun masih ada ruang untuk terus ditingkatkan bersama," ujar Yeka.
Baca juga: Pemerintah mulai berlakukan harga ayam hidup 18.000/kg di peternak
Dengan ketegasan Kementan dalam mengendalikan pasokan unggas, ucap Yeka, pihaknya optimistis perbaikan tata niaga serta pengendalian impor pakan dan grand parent stock (GPS) dapat terus disempurnakan ke depan untuk memperkuat sektor perunggasan nasional.
"Kami mendorong pelaku industri dengan populasi lebih dari 60.000 ekor ayam per minggu untuk memiliki atau menguasai rumah potong (RPHU) sendiri, demi memperkuat rantai pasok dan menjaga keseimbangan pasar," tegas Yeka.
Dia juga menyoroti harga produk peternakan (bibit sapi) yang dijual melalui balai-balai Ditjen PKH yang dinilai masih sangat terjangkau.
Kondisi itu memicu tingginya permintaan, sehingga Ombudsman mendorong evaluasi tarif demi meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung pendapatan negara.
Baca juga: Kementan menggandeng Satgas Pangan Polri stabilkan harga ayam hidup
"Kami mendukung agar balai terus meningkatkan pelayanan sambil tetap mengutamakan akses bagi peternak," katanya.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menyampaikan sebagian besar rekomendasi Ombudsman telah dijalankan, meskipun ada beberapa yang masih dalam tahap penyempurnaan.
"Kami terus memperbaiki layanan dan memastikan rekomendasi Ombudsman dapat diimplementasikan sebaik mungkin," katanya.
Agung menjelaskan, harga pokok produksi (HPP) ayam hidup telah yang ditetapkan sebesar Rp18.000 per kg dan juga disepakati bersama oleh peternak, mampu menjaga stabilitas harga dan membatasi peran perantara yang selama ini mendominasi rantai distribusi.
"Pendekatan HPP ini membantu peternak agar bisa lebih sejahtera dan mandiri," jelasnya.
Baca juga: Kementan kendalikan produksi demi stabilitas harga ayam hidup
Ia menambahkan Kementan bersama Ombudsman akan terus bersinergi untuk memperkuat tata kelola peternakan nasional secara menyeluruh.
Sinergi itu, tambah Agung, menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan industri peternakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan sehingga mampu mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.