Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng mendorong agar universitas dan perguruan tinggi menyelaraskan program pendidikannya dengan kebutuhan rekrutmen calon pegawai negeri sipil untuk memudahkan lulusannya mendaftar sebagai abdi negara.
"Yang cukup krusial adalah proses pendidikan. Ini antara rezim pendidikan yang mengatur tentang lulusan-lulusan ini dengan segala gelar-gelar, dengan rezim kepegawaian itu sampai sekarang belum connect benar," kata Robert di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis.
Robert mengatakan lembaganya memahami bahwa perguruan tinggi tersebut memang tidak selalu mengarahkan lulusannya untuk menjadi PNS.
Meski demikian, dia menilai bahwa keselarasan antara program pendidikan dan persyaratan rekrutmen CPNS akan lebih bermanfaat bagi para alumni perguruan tinggi tersebut.
"Dia (perguruan tinggi) enggak kepikiran bahwa orang-orang ini nanti ketika masuk ke ASN, dia kesulitan karena persyaratan formasinya beda. Nah yang begini terjadi terus," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman dorong inspektorat aktif tangani masalah rekrutmen CPNS
Ia mengatakan pada seleksi CPNS 2024–2025 Ombudsman telah duduk bersama dengan Dirjen Pendidikan Tinggi, yang sekarang telah bertransformasi menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait persyaratan pendidikan.
"Nah solusi tahun ini adalah kemudian formasi itu dikunci kualifikasi pendidikannya. Ketika dikunci kualifikasi pendidikan, muncul masalah di daerah, antara yang dibutuhkan dengan yang sudah dikunci tadi itu berbeda lagi. Memang masalah-masalah perubahan seperti ini cukup sering terjadi," kata Robert.
Robert mengatakan dalam laporan Seleksi CPNS 2024-2025: Evaluasi Barbasis Pengawasan Ombudsman RI, tercatat ada 249 pengaduan yang diterima oleh Ombudsman terkait seleksi CPNS, dengan pengaduan terbanyak terkait dengan kualifikasi pendidikan pada formasi tertentu yang tidak seragam antar institusi.
Baca juga: Ombudsman RI pelajari laporan kuasa hukum Tom Lembong
Pengaduan terbanyak berikutnya terkait metode penilaian atas tes kompetensi bidang non-CAT, antara lain hasil penilaian tes wawancara, praktik, psikotes, dan tes kesehatan yang tidak transparan, selanjutnya pengaduan terkait dengan teknis SSCASN mencakup proses pendaftaran, hasil verifikasi, pelaksanaan tes CAT
Yang terakhir adalah hasil verifikasi ulang BKN yang mengubah pengumuman kelulusan, dan pengaduan terkait penundaan pengangkatan CPNS termasuk namun tidak terbatas pada Penerbitan NIP dan prosedur optimalisasi pengisian formasi.
Dalam laporan tersebut saran yang disiapkan Ombudsman terkait pendidikan adalah penyusunan kerangka regulasi mengenai indikator verifikasi berkas, keseragaman rujukan atas kualifikasi pendidikan, serta pemetaan daerah yang memerlukan kebijakan afirmasi.
Baca juga: Anggota Ombudsman RI apresiasi kepatuhan distribusi LPG Pertamina
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.