Medan (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Utara (OJK Sumut) menyebutkan masih minimnya literasi masyarakat menjadi tantangan dalam pengembangan industri kripto.
"Salah satu tantangan dalam industri ini, minim literasi masyarakat mengenai aset kripto," ujar Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Sumut Yusri di Medan, Jumat.
Oleh karena itu, Yusri mengatakan OJK menempatkan para pedagang aset kripto (PAK) sebagai salah satu aktor yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengatakan khususnya PAK dalam konteks penggunaan pada aset kripto yang bertanggung jawab dan berkelanjutan tersebut.
"Selain itu, peningkatan literasi ini juga dilakukan kegiatan bulan literasi kripto di Medan, sebagai peningkatan literasi keuangan terkait aset kripto kepada masyarakat," ucap Yusri.
Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Dino Milano Siregar mengatakan aset keuangan digital, termasuk kripto memiliki potensi besar dalam mendorong inovasi di sektor keuangan.
Serta, meningkatkan efisiensi transaksi dan memperluas akses terhadap layanan keuangan digital. Tapi, kata Dino di balik peluang tersebut, terdapat berbagai risiko yang perlu dikelola secara cermat.
"Seperti volatilitas pasar, potensi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal, serta dampak stabilitas sistem keuangan tersebut," kata Dino.
Dia menyebut aset kripto juga berpotensi memberikan keuntungan yang lebih tinggi, dibandingkan produk investasi lainnya, tapi perlu diperhatikan tingkat risiko juga cenderung tinggi.
"Sehingga, masyarakat harus tetap masyarakat dalam menghadapi fluktuasi pasar," ucap Dino.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Ototritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan bahwa transaksi kripto sepanjang 2024 mencapai Rp650,61 triliun, atau meningkat 335,91 persen secara tahunan.
Ia menyatakan bahwa nilai transaksi kripto pada tahun sebelumnya hanya sebesar Rp149,25 triliun. Pertumbuhan tersebut sejalan dengan tren kenaikan jumlah pelanggan kripto.
Baca juga: DPD RI minta OJK gencarkan edukasi keuangan terkait pinjaman daring
Baca juga: OJK Sumut menindaklanjuti 1.360 pengaduan konsumen hingga November
Baca juga: OJK catat transaksi kripto melonjak 335,91 persen pada 2024
Baca juga: OJK: RI termasuk "emerging market" yang terdepan dalam regulasi kripto
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025