OJK sampaikan potensi besar usaha bulion bagi pertumbuhan ekonomi

3 hours ago 1
Emas ini akan muncul multiplier effect ketika diintermediasikan

Padang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI menyampaikan potensi besar usaha bulion atau emas batangan yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat di tanah air jika dikelola dengan benar.

"Jadi, usaha bulion ini, emas kita kumpulkan dalam bentuk dana pihak ketiga berbentuk emas kemudian kita berikan ke sektor riil sebagai instrumen kredit dan bunganya dalam bentuk emas juga," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman di Padang, Sumatera Barat, Selasa.

Selama ini, kata Agusman, aktivitas ekonomi di sektor emas lebih cenderung dalam bentuk gadai emas, jual beli emas atau penitipan emas yang dinilai belum berkontribusi signifikan terhadap rantai ekonomi atau menimbulkan multiplier effect.

"Emas ini akan muncul multiplier effect ketika diintermediasikan," ucap Agusman.

Oleh karena itu, OJK menilai bank emas yang dalam waktu dekat segera diresmikan Presiden Prabowo Subianto akan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi, dan bisa membawa multiplier effect.

Pada kesempatan itu, Agusman menegaskan OJK akan mengawasi pihak perbankan atau industri keuangan yang bergerak di bidang usaha bulion. Namun, untuk menjalankan usaha itu OJK menetapkan syarat yang cukup ketat dan berat, salah satunya minimal harus mempunyai modal sebesar Rp14 triliun.

"OJK menetapkan syarat yang cukup berat, dan perusahaan harus mempunyai modal minimal Rp14 triliun untuk melakukan intermediasi emas," ujar dia.

Syarat atau ketentuan tersebut sekaligus sebagai langkah OJK agar tidak ada perusahaan atau industri keuangan yang menjalankan usaha bulion namun dalam perjalanannya tidak sanggup sehingga berpotensi merugikan nasabah.

"Usaha bulion ini butuh khazanah yang besar, jangan sampai emasnya disimpan lalu hilang atau diganti dengan emas palsu," ujar dia mengingatkan.

Terakhir, ia menyampaikan OJK hanya akan mengawasi perbankan atau industri keuangan yang menjalankan usaha bulion. Artinya, para pedagang emas tidak masuk dalam kategori pengawasan lembaga yang terbentuk pada 16 Juli 2012 tersebut.

Baca juga: Ekonom sarankan perlunya investasi teknologi keamanan bagi bank emas

Baca juga: OJK: Bank emas tingkatkan likuiditas dan dukung pertumbuhan ekonomi

Baca juga: Izin sudah terbit, BSI siap jalankan bisnis bank bulion

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |