Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memiliki peluang untuk menjalankan peran sebagai penyedia likuiditas (liquidity provider) saham apabila memenuhi persyaratan yang tertuang dalam regulasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025 di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 yang antara lain memuat persyaratan sebagai liquidity provider.
“Kalaupun tidak memenuhi hal tersebut (persyaratan dalam POJK), tentunya dia (Danantara) sebagai stabilisator harga itu juga bisa masuk melalui perusahaan-perusahaan anak dari Danantara. Secara teoritis, sebetulnya bisa (Danantara menjadi liquidity provider). Dia bisa melakukan perannya juga bisa, tetapi tidak harus sebagai liquidity provider tapi bisa melalui anak usahanya,” kata Inarno.
Baca juga: OJK: Kredit bank tumbuh 9,16 persen capai Rp7.908,42 triliun per Maret
Sebagaimana tertuang dalam POJK 18/2024, Inarno menjelaskan bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai liquidity provider salah satunya perantara pedagang efek (PPE) yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan mendapat persetujuan dari bursa untuk menjalankan fungsi tersebut.
Namun di samping PPE, juga dibuka pihak lain untuk dapat menjadi liquidity provider sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, merujuk pada ketentuan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) serta POJK 18/2024 mengenai pemenuhan syarat sebagai liquidity provider.
Kemudian, lanjut Inarno, pemenuhan ketentuan juga terkait dengan adanya sistem operasional yang memadai untuk melakukan perdagangan efek dan penyampaian kuotasi saham, harus menyediakan bid-offer secara aktif setiap hari, serta memiliki manajemen risiko dan keterbukaan informasi secara konsisten.
Baca juga: OJK catat 24 emiten "buyback" saham tanpa RUPS senilai Rp937,42 miliar
Ia menjelaskan, kegiatan liquidity provider memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dengan fundamental yang baik, namun memiliki tingkat likuiditas menengah (medium) dan rendah (low).
“Jadi kalau hanya likuiditas rendah tetapi fundamentalnya itu buruk, tidak bisa sebagai saham-saham yang di bawah liquidity provider,” kata Inarno.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025