OJK catat nilai premi asuransi kesehatan naik 43,01 persen pada 2024

2 months ago 25

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi per polis pada asuransi kesehatan mengalami kenaikan sebesar 43,01 persen pada 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kenaikan nilai premi yang tinggi itu memberikan tekanan, baik terhadap pemegang polis maupun industri asuransi.

“Beberapa pemegang polis itu merasa tinggi sekali kenaikan premi asuransi. Kemudian perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan terjadi penurunan,” kata Ogi dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pakar sarankan bentuk lembaga peradilan khusus sengketa asuransi

Pada tahun 2022, terdapat 82 perusahaan yang menjual produk asuransi kesehatan, sementara di tahun 2024 jumlahnya turun menjadi 78 perusahaan.

“Ada empat perusahaan yang tidak lagi menjual asuransi kesehatan karena beberapa faktor, antara lain klaimnya cukup tinggi,” tambahnya.

Akan tetapi, jumlah premi yang tercatat terus meningkat tiap tahunnya. Pada 2021, jumlah nilai premi asuransi kesehatan sebesar Rp19,17 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp22,09 triliun pada 2022, Rp26,26 triliun pada 2023, dan Rp40,19 triliun pada 2024.

Baca juga: OJK sebut skema “co-payment” asuransi demi premi lebih murah

Sejalan dengan itu, jumlah polis yang diterbitkan juga terus meningkat, dengan perbandingan sebanyak 27,82 juta polis pada 2021 dan 31,34 juta polis pada 2024.

“Artinya, masyarakat mulai menyadari kebutuhan asuransi kesehatan, meski premi asuransi itu ada kenaikan,” ujar Ogi.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |