Mentrans memerintahkan verifikasi dugaan tumpang tindih lahan di Lahat

1 month ago 24
Kalau memang ada masyarakat haknya belum terpenuhi atau dirugikan, negara harus memastikan persoalan itu diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memerintahkan verifikasi atas dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi dengan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

“Kasus di Lahat ini akan kami pelajari secara menyeluruh. Saya akan segera bersurat dan berkoordinasi langsung dengan ATR/BPN untuk menelusuri status lahannya,” kata Iftitah dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Penelusuran dilakukan terhadap lahan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, setelah Kementerian Transmigrasi menerima aspirasi dan dokumen dari Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI).

Iftitah mengatakan kasus tersebut menjadi salah satu laporan masyarakat yang ditangani kementerian dalam upaya menyelesaikan persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.

Menurut dia, pemerintah tengah menyelesaikan persoalan lebih dari 80 ribu transmigran yang belum memperoleh sertifikat atas sekitar 129 ribu bidang tanah.

Ia menyebut Kementerian Transmigrasi akan mencocokkan dokumen masyarakat dengan data dan arsip pemerintah, termasuk data hak pengelolaan atau HPL kawasan transmigrasi.

Sementara itu, data hak guna usaha (HGU), termasuk kewenangan terkait penerbitan maupun pembatalannya, berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami akan memastikan terlebih dahulu apakah lokasi tersebut memang merupakan kawasan transmigrasi dengan HPL yang sah. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iftitah.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Sigit Mustofa mengatakan program transmigrasi di Desa Mekar Jaya dilaksanakan pada 1982-1984 dengan penempatan 250 kepala keluarga.

Menurut data kementerian, program tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan HPL Menteri Dalam Negeri Nomor 129/HPL/DA/Tahun 1984 atas lahan seluas 5.953,10 hektare.

Sigit mengatakan hak normatif transmigran berupa lahan pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha II telah dialokasikan sesuai ketentuan. Sertifikat hak milik atas lahan yang menjadi hak transmigran juga telah diterbitkan.

Namun, ia menyebutkan bahwa hasil validasi lapangan menunjukkan adanya indikasi sebagian lahan usaha II berada di area yang diduga telah masuk ke dalam HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Kondisi tersebut, menurut dia, masih memerlukan penelaahan lebih lanjut sebelum pemerintah dapat menentukan status lahan dan langkah penyelesaiannya.

Kementerian Transmigrasi juga akan mengkaji kembali hasil validasi lapangan dan pembahasan penyelesaian sengketa yang pernah dilakukan pada 2020.

"Seluruh data tersebut akan dicocokkan dengan data ATR/BPN serta dokumen yang dimiliki masyarakat guna memastikan secara akurat batas kawasan transmigrasi dan batas HGU," ujar Sigit.

Perwakilan JAKSI Dodo Arman mengatakan program transmigrasi di Desa Mekar Jaya telah berjalan sejak awal 1980-an. Namun, konflik pada masa itu menyebabkan sebagian transmigran meninggalkan lokasi.

Berdasarkan dokumen masyarakat, pihaknya menduga sebagian lahan usaha transmigrasi kini berada di dalam area HGU salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.

JAKSI meminta pemerintah menelusuri proses administrasi pertanahan serta memulihkan hak masyarakat apabila pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan.

Sebagai tindak lanjut, Mentrans Iftitah memerintahkan jajarannya melakukan verifikasi lapangan, mencocokkan data HPL dengan data ATR/BPN, serta menelaah dokumen masyarakat.

Ia juga meminta Jaksi turut membantu menghadirkan warga yang merasa dirugikan agar proses identifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Kalau memang ada masyarakat yang haknya belum terpenuhi atau dirugikan, negara harus memastikan persoalan itu diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iftitah pula.

Baca juga: Wamentrans: Transmigrasi entaskan kemiskinan-perkuat swasembada pangan

Baca juga: Mentrans: Kawasan transmigrasi disiapkan jadi pusat ekonomi baru

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |