Palu (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menetapkan kawasan karya cipta Palu sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) 2025.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu, mengatakan kawasan karya cipta Palu sebagai contoh nyata konsep KBKI 2025.
“Program ini kami rancang untuk mendekatkan layanan KI kepada para pelaku seni, kreatif, dan pemilik karya. Hak cipta memang lahir otomatis saat karya dipublikasikan, tetapi pencatatan penting agar kuat secara hukum,” katanya.
Ia mengatakan bahwa lahirnya kawasan karya cipta Palu adalah bukti nyata bagaimana hukum hadir untuk melindungi karya kreatif lokal sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.
Ia mengharapkan dengan penetapan kawasan karya cipta Palu sebagai KBKI 2025, ekosistem musik dan seni di Sulawesi Tengah semakin tumbuh, terlindungi, serta mampu memberi kontribusi besar bagi pembangunan ekonomi kreatif nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan penetapan ini menjadi tonggak penting bagi perkembangan ekosistem musik di Sulawesi Tengah yang tumbuh dari komunitas musisi lokal.
“Musik dan karya seni adalah identitas bangsa. Dengan adanya KBKI, kami ingin memastikan bahwa karya-karya musisi Sulawesi Tengah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi penciptanya,” kata dia.
Baca juga: Ditjen KI Kemenkum serahkan lima sertifikat KI kepada Pemkot Palu
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendukung kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Menurut dia, melalui kawasan ini, Sulawesi Tengah bisa menjadi model bagaimana budaya, kreativitas, dan hukum dapat berjalan beriringan.
Ketua DPD Persatuan Artis, Pencipta Lagu, Pemusik, dan Penyanyi (PAPPRI) Sulteng Umariyadi Tangkilisan menjelaskan bahwa kawasan ini hadir agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor resmi hanya untuk mendapatkan informasi hak cipta.
“Kami ingin kawasan ini menjadi perpanjangan tangan instansi terkait, tempat sosialisasi, pembekalan, hingga konsultasi hak cipta dalam suasana santai,” ujarnya.
Ia mengatakan kawasan ini berawal dari sebuah kafe sederhana bernama Ondewe yang sejak 2022 menjadi tempat berkumpul musisi Palu.
Melalui dukungan PAPRI Sulteng, tempat ini kemudian berkembang menjadi pusat sosialisasi hak cipta, wadah kreatif, sekaligus ruang edukasi yang dekat dengan masyarakat.
Saat ini sekitar 20 musisi rutin berkumpul di kawasan tersebut dengan genre beragam, mulai dari pop, rock, kontemporer hingga musik tradisi.
Baca juga: Ditjen KI siap bangun basis data musik dan lagu atasi masalah royalti
Salah satu program unggulannya adalah festival “Baku Buka”, sebuah forum diskusi terbuka yang mempertemukan musisi, penyanyi, event organizer, pemilik studio, hingga wartawan untuk membahas isu-isu industri musik dan hak cipta.
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.