Qori Kaltim raih juara dua MTQ internasional di Kroasia

2 hours ago 1

Samarinda (ANTARA) - Qori dari Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumarlin meraih juara kedua pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Internasional yang digelar pada 25–27 September 2025 di Zagreb, Kroasia.

“Alhamdulillah, binaan kita dari LPTQ Provinsi Kaltim kembali mampu berbicara di kancah internasional. Kita mewakili Indonesia dan berhasil meraih juara 2 di ajang MTQ Internasional Zagreb, Kroasia,” ucap Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kaltim Sri Wahyuni, di Samarinda, Minggu.

Sri Wahyuni menjelaskan Jumarlin tampil pada Sabtu (27/9) dengan nomor urut enam. Penampilannya memukau hingga saat penutupan MTQ ia kembali diminta untuk melantunkan ayat suci Al Quran.

Baca juga: Hafidz Quran asal Kaltim raih juara pada MTQ Internasional di Maroko

“Total poin penilaian yang diraih mencapai 96,05. Ia hanya terpaut dua poin dari juara pertama, Suleyman Talha dari Turki dengan 98,20 poin, dan unggul dua poin dari Monjur Ahmed asal India yang memperoleh 94,20 poin,” kata Sri Wahyuni yang juga menjabat sebagai Sekda Provinsi Kaltim itu.

Selain Jumarlin, Kaltim juga diwakili oleh Muhammad Andi Saputra, hafidz asal Berau yang mengikuti cabang Hifzil 15 Juz.

Andi Saputra tampil pada Jumat (26/9) dengan nomor urut 17 dan menempati peringkat keenam dengan nilai 96,21 poin.

Sementara itu, wakil Indonesia dari Bangka Belitung Ahmad Dasuki yang mengikuti cabang Hifzil 30 Juz meraih 93,90 poin namun belum berhasil menembus tiga besar.

Baca juga: Wakil Kaltim juara MTQ di Brunei

“Semoga wakil Indonesia, khususnya dari Kaltim, semakin banyak mencetak prestasi di ajang MTQ internasional. Kami akan terus melakukan pembinaan secara teratur, terukur, dan terprogram, sembari menyiapkan kader-kader pecinta baca tulis Al Quran dan hadis,” kata Sri Wahyuni.

Pewarta: Arumanto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |