Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Nurofiq meminta pengelola kawasan untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dan tidak menyerahkan ke pihak ketiga yang kemudian membuangnya ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
"Jangan lagi ada pengelolaan sampah yang diserahkan ke pihak ketiga yang ternyata tidak bertanggung jawab. Sampah malah dibuang ke TPA ilegal yang open dumping," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif dalam pernyataan di Jakarta, Senin.Baca juga: DKI optimalkan implementasi pengelolaan sampah mandiri
Secara khusus dia menyoroti pentingnya kawasan perdagangan, permukiman, kuliner termasuk hotel restoran dan kafe (HOREKA), serta pusat perbelanjaan wajib mengelola sampah secara mandiri tanpa membebani TPA.
Hal itu disampaikan Hanif setelah meninjau ke kawasan Fresh Market Pantai Indah Kapuk (PIK) dan wilayah Mall of Indonesia (MOI) di Jakarta Utara pada Minggu (6/7).
Baca juga: KLH terus awasi Jakarta Utara pastikan tangani isu sampah secepatnya
"Kawasan padat seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Sistem pengelolaan sampahnya harus taat aturan dan tidak boleh dibuang ke sembarang tempat," jelasnya.
Dia mengecam praktik pengelolaan sampah yang diserahkan kepada pihak ketiga tak bertanggung jawab.
Dalam banyak kasus, sampah malah berakhir di TPA ilegal dan merusak lingkungan. Salah satunya terjadi di Limo, Depok, yang pelakunya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Pemerintah pusat dan daerah sendiri memiliki kewajiban sesuai kewenangannya untuk menjamin sistem pengelolaan sampah yang terencana dan berkelanjutan. Di Jakarta, hal ini diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor: 102 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kawasan untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah dari sumbernya secara mandiri.
Baca juga: Menteri LH minta PIK kelola sampah di kawasan sendiri
Menteri Hanif memberi tenggat waktu satu bulan kepada pengelola kawasan untuk memperbaiki sistem tata kelola sampah sesuai standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah.
"Saya beri tenggat satu bulan. Sistem pengelolaan sampah di kawasan ini harus diperbaiki dan berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pembiaran," demikian Hanif Faisol Nurofiq.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.