Menteri LH ajak gunakan semua instrumen hukum jerat pelaku karhutla

1 month ago 16
Penegakan hukum harus masif. Kalau ada laporan masyarakat, tolong aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti

Banjarbaru (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengajak seluruh pemangku kepentingan menggunakan semua instrumen hukum untuk menjerat para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baik individu maupun korporasi.

“Mengefektifkan semua instrumen hukum untuk mencegah karhutla. Apapun kewenangan setiap pemangku kepentingan, kita maksimalkan untuk penegakan hukum terhadap pelaku karhutla,” kata Hanif usai Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis.

Ia menekankan hal ini karena karhutla terjadi semakin meluas mulai dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Sumatera Utara, dan provinsi lainnya.

“Penegakan hukum harus masif. Kalau ada laporan masyarakat, tolong aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti,” tutur Hanif.

Baca juga: Hujan bantu padamkan kebakaran lahan di Rokan Hilir Riau

Tanpa harus menunggu surat pemberitahuan dari pemerintah pusat, Menteri LH meminta APH dan pemangku kepentingan dengan kesadaran penuh melakukan penindakan hukum jika sudah ada kejadian karhutla.

Hanif juga menyampaikan hal ini sesuai dengan penegasan Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya saat melaksanakan rapat koordinasi di Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan diminta untuk tegas menindak siapapun pelaku karhutla, apalagi jika daerah sudah menetapkan status siaga, maka tidak ada toleransi apapun kepada pelaku pembakaran lahan.

Baca juga: BNPB perkuat sapras satgas darat di Kalsel tangani karhutla

Hanif menyampaikan, sebagai contoh KLH menggunakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, yang memberikan kewenangan KLH dalam penindakan hukum pelaku karhutla, yang mana salah satu poin penting dalam Inpres itu KLH berwenang melakukan penegakan hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum pada karhutla.

“Presiden telah memberikan atensi dan perintah kepada jajaran agar penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan secara konsisten, ditindak sesuai peraturan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku,” ujar Hanif.

Baca juga: Menteri LH beri perhatian serius luasan gambut Kalteng hadapi karhutla

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |