Menteri Karding: Magang luar negeri maksimal enam bulan

2 months ago 9

Semarang (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa program magang di luar negeri akan diatur ulang maksimal selama enam bulan.

"(Program magang, red.) Enggak dihapus, diatur ulang. Magang selama ini masa tiga tahun, masa dua tahun. Ya namanya magang, latihan ya. Maksimum enam bulan lah," katanya, di Semarang, Kamis.

Hal tersebut disampaikannya usai menyampaikan kuliah umum, sekaligus meresmikan Migran Center di Universitas Diponegoro Semarang.

Menurut dia, aturan tentang program magang perlu dikaji kembali, terutama mengenai waktunya agar tidak merugikan peserta magang.

"(Magang diatur, red ) Supaya apa? Supaya tidak jadi modus 'cheap labour' (tenaga kerja murah)," katanya menegaskan.

Baca juga: Menteri P2MI: Migran Center cegah lulusan PT jadi korban TPPO

Ia mengatakan bahwa selama ini pekerja rentan dimanfaatkan perusahaan dengan dalih program magang karena mereka bisa digaji murah dengan beban kerja yang sama.

"Pekerjaannya sama, gajinya jauh, tidak ada kontrak. Nah, karena itu magang ini harus kami atur. Bukan dihapus ya, magang harus diatur," katanya.

Dengan demikian, kata dia, para pekerja bisa membedakan apa yang dinamakan magang dan bekerja, sebab bisa jadi mereka tidak tahu perbedaan keduanya sehingga rentan dimanfaatkan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melepas sebanyak 1.200 siswa peserta magang ke Jepang pada awal Mei 2025 yang merupakan lulusan binaan Asosiasi Penyelenggara Pemagangan Luar Negeri (AP2LN) DPW III Jateng-DIY.

Program magang luar negeri, terutama ke Jepang, terus diminati pelajar karena memberikan kesempatan mengasah kompetensi teknis, etos kerja, disiplin, hingga jiwa kewirausahaan.

Baca juga: Menteri P2MI resmikan Desa Migran Emas, targetkan pertumbuhan ekonomi

Baca juga: Menteri P2MI ajak kepala daerah latih calon pekerja migran

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |