Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memerintahkan gubernur untuk mendata keberadaan sumur rakyat di wilayah masing-masing untuk mendapatkan rekomendasi pelegalan aktivitas produksi minyaknya.
“Gubernur akan menyampaikan rekomendasi untuk diterbitkan perizinan bagi perusahaan sumur minyak rakyat ini,” ucap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung yang mewakili Menteri ESDM dalam Konferensi Pers Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa.
Adapun mekanisme kerja sama produksi sumur minyak rakyat ini bermula di tahap inventarisasi sumur rakyat oleh gubernur, bupati/wali kota, kepala satuan kerja khusus (SKK)/Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), kontraktor, atau berupa tim gabungan.
Baca juga: Tak hanya sumur rakyat, UMKM juga dimungkinkan untuk kelola sumur tua
Inventarisasi tersebut meliputi proses perizinan, memetakan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlokasi di dekat sumur rakyat, dan apakah sumur rakyat tersebut layak direkomendasikan untuk dilegalkan.
"Apabila belum memenuhi standar untuk dilegalkan, pemerintah akan memberi pembinaan untuk melengkapi keperluan legalitas dari sumur rakyat yang terkait," katanya.
Setelah tahap inventarisasi selesai, tim gabungan akan menetapkan daftar hasil inventarisasi sumur. Melalui daftar tersebut, gubernur akan menunjuk BUMD, koperasi, dan/atau UMKM yang direkomendasikan untuk mengelola sumur minyak.
Baca juga: Wamen ESDM sebut Permen Sumur Rakyat sekaligus tertibkan kilang ilegal
Pihak-pihak yang ditunjuk oleh gubernur akan mengajukan usulan kerja sama ke KKKS untuk dievaluasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Setelah KKKS menyetujui usulan kerja sama, perusahaan migas tersebut akan mengajukan permohonan persetujuan ke Menteri ESDM melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau BPMA.
“Kemudian menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan yang disampaikan oleh perusahaan KKKS yang bersangkutan,” ucap Yuliot.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.