Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Komisi XII menyepakati pemberian persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan akan dilakukan per tahun.
“Mulai hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kami buat RKAB per tahun,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, perusahaan pertambangan dapat mengajukan RKAB untuk berproduksi selama tiga tahun.
Kebijakan tersebut mulanya bertujuan untuk memberi kepastian usaha bagi perusahaan tambang, serta menyederhanakan proses administrasi tanpa mengurangi substansi dalam proses evaluasi.
Akan tetapi, Bahlil menilai pemberian persetujuan RKAB dalam jangka waktu tiga tahun menyebabkan kegiatan produksi pertambangan menjadi sulit disesuaikan dengan permintaan dunia.
“Akibat RKAB jor-joran yang kita lakukan bersama, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harganya jatuh,” kata Bahlil.
Oleh karena itu, Bahlil menyetujui usulan Komisi XII, yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM), untuk mengubah pemberian persetujuan RKAB dari rentang 3 tahun menjadi per tahun.
Menyusul persetujuan tersebut, Bahlil berencana memangkas RKAB dari berbagai perusahaan pertambangan yang sudah mengajukan untuk berproduksi selama tiga tahun.
“Mohon maaf, dengan RKAB per tahun, ini kami akan memotong RKAB. Jadi, kalau besok ada pengusaha yang datang mengeluh ke DPR, kenapa RKAB-nya dipotong, jangan sampai (melempar) salah ke ESDM lagi,” tuturnya.
Usulan tersebut mulanya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi, yang menilai adanya produksi pertambangan Indonesia yang berlebih, hingga menyebabkan jatuhnya harga komoditas tambang.
Bambang mengusulkan kepada Kementerian ESDM untuk mengubah pemberian persetujuan RKAB dari tiga tahun menjadi per tahun.
Usulan tersebut pun disetujui dalam rapat kerja antara Menteri ESDM dengan Komisi XII DPR.
“Komisi XII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM untuk mengevaluasi persetujuan RKAB perusahaan pertambangan yang semula diberikan untuk jangka waktu 3 tahun menjadi 1 tahun dalam rangka menjaga kestabilan supply dan demand,” kata Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya.
Baca juga: Menteri ESDM usulkan asumsi ICP RAPBN di 60-80 dolar AS per barel
Baca juga: Menteri ESDM: Per Juni, produksi minyak bumi capai 602 ribu bph
Baca juga: Menteri ESDM akan atur LPG satu harga untuk tabung 3 kg
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.