Manado (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT), Yandri Susanto mengatakan, pembentukan Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih adalah ide besar Presiden Prabowo Subianto.
"Ini ide besar, gagasan besar Presiden Prabowo Subianto. Ini murni dari Pak Presiden untuk mengangkat derajat kesejahteraan rakyat Indonesia yang ada di desa dan kelurahan. Pak Presiden ingin Pasal 33 UUD 1945 diterapkan melalui Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih," kata Menteri Desa-PDT di Manado, Sabtu.
Presiden, kata dia, tidak ingin warga susah berobat, sehingga nanti di Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih akan tersedia apotik dan klinik.
"Presiden juga tidak mau masyarakat tercekik dengan rentenir, dengan pinjaman online, karena itu koperasi yang dibentuk akan ada simpan pinjam yang tidak memberatkan warga desa atau kelurahan," ujarnya.
Baca juga: Program internet gratis Kaltim dukung layanan Koperasi Merah Putih
Selain itu, Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih yang terbentuk juga akan menyediakan bahan kebutuhan pokok dan pupuk.
"Ini ide besar Pak Presiden yang wajib dikawal," kata Menteri Desa.
Mengawal ide besar Presiden Prabowo Subianto tersebut, kata Menteri, muncul instruksi presiden yang menjelaskan tugas pokok kementerian dan lembaga hingga gubernur, wali kota dan wakil wali kota.
"Presiden sudah mengeluarkan keppres tentang satgas percepatan pembentukan koperasi desa merah putih dan koperasi kelurahan merah putih," ujarnya.
Baca juga: Empat desa di Berau kantongi akte notaris Koperasi Merah Putih
Ketua Satgas, kata Menteri Desa, adalah Menko Pangan yang akan dibantu Menteri Koperasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ke bawahnya di provinsi serta kabupaten dan kota ada gubernur serta wali kota dan bupati yang dibantu dinas terkait.
Sekarang ini proses pembentukan koperasi bergerak ke notaris, sambil menuntaskan musyawarah desa khusus dan musyawarah kelurahan khusus.
"Ini pertama semenjak republik ada. Koperasi benar-benar serius, mulai dari gagasan besar hingga tanggung jawab. Tidak ada istilah hanya tanggung jawab pusat, tidak, tapi hingga provinsi dan kabupaten dan kota," ujarnya.
Apabila ada provinsi yang pembentukannya tidak beres, maka gubernur yang akan ditanya oleh Presiden, sementara bila di kabupaten dan kota pasti yang akan dievaluasi adalah bupati dan wali kota.
"Jadi tidak ada istilah lepas tangan satu dengan yang lain. Kita berkolaborasi, kita bukan superman tapi kita super tim. Dengan begitu, koperasi akan berhasil sesuai harapan presiden. Saya harap koperasi di Sulut bisa jadi juaranya," harapnya.
Baca juga: Kepulauan Seribu bentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025