Purbaya: Tax amnesty berulang beri insentif orang kibul

2 hours ago 2
“Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,”

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan secara berulang tidak ideal diterapkan.

Purbaya, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat malam, mengatakan bahwa program tersebut justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.

“Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” ujarnya.

Meski demikian, Purbaya mengaku masih akan mempelajari setiap usulan yang muncul terkait pengampunan pajak

"Tapi, saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi, sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah," katanya.

Ia menekankan pentingnya pemerintah fokus pada pengelolaan pajak yang sehat dan penegakan hukum yang konsisten.

Baca juga: Purbaya putar otak tekan subsidi listrik tanpa bebani konsumen

Baca juga: Prabowo siapkan insentif tarik dana dolar ke Indonesia

“Jadi, yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau nggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu,” katanya.

Purbaya juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Kalau udah punya duit, ya dibelanjain,” ujarnya sambil menekankan perlunya kebijakan fiskal yang adil dan berkesinambungan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI telah menuntaskan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 17–18 September 2025, disepakati penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU, sehingga total daftar Prolegnas kini mencakup 198 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka.

Untuk Prolegnas Prioritas 2025, Baleg juga menambah 12 RUU baru, terdiri atas tujuh usulan DPR dan lima usulan pemerintah, menjadikan total 52 RUU ditambah 5 daftar kumulatif terbuka.

Salah satu yang tetap dipertahankan adalah RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), yang semula diusulkan Baleg DPR dan kemudian dikuatkan menjadi usulan Komisi XI melalui surat resmi agar tetap masuk agenda prioritas tahun depan.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |