Mensos: 7,39 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan, ganti warga tak mampu

3 months ago 19
Pengganti peserta bisa berasal dari Desil 1 hingga Desil 5. Kami akan berkoordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan akan tetap dibantu

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan sebanyak 7,39 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan, karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera.

“Penerima bantuan PBI JKN itu alokasinya sekitar Rp96,8 juta, berasal dari usulan bupati dan wali kota se-Indonesia. Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera,” kata Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta, Kamis.

Mensos menegaskan kuota nasional PBI JKN tidak dikurangi, karena peserta yang dinonaktifkan akan langsung digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam basis data DTSEN.

“Pengganti peserta bisa berasal dari Desil 1 hingga Desil 5. Kami akan berkoordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan akan tetap dibantu,” ujar Mensos Saifullah Yusuf.

Baca juga: Kemensos minta pemda aktif usulkan penerima bantuan iuran JKN

Dari total 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, kata dia, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercantum dalam DTSEN. Dedangkan 2.306.943 lainnya berada pada Desil 6 sampai 10 yang berarti di luar kriteria penerima bantuan sosial (bansos).

Meski begitu, lanjut dia, Kementerian Sosial (Kemensos) tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan reaktivasi peserta, jika terbukti masih layak menerima bantuan.

“Jika dari data yang dinonaktifkan ternyata ditemukan masyarakat miskin atau penderita penyakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG,” tutur Mensos Saifullah Yusuf yang biasa disapa Gus Ipul.

Baca juga: Cara mengaktifkan kembali KIS PBI yang sudah tidak aktif

Reaktivasi tersebut hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai warga miskin, penderita penyakit katastropik, atau dalam kondisi medis darurat. Data calon penerima juga harus dimutakhirkan dalam dua periode pembaruan DTSEN ke depan.

Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) pada menu PBI JK, sub menu Reaktivasi.

Sementara itu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terekam, kata dia, harus terlebih dahulu diproses pada Dinas Dukcapil setempat agar bisa dimasukkan ke dalam sistem bantuan.

Baca juga: Mensos perluas data ODGJ dan disabilitas agar dapatkan PBI-JKN

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |