Menkum tegaskan amnesti-abolisi diberikan bukan untuk urusan personal

1 month ago 15

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian amnesti yang antara lain diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, bukan untuk urusan personal.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden memikirkan soal bangsa dan negara.

"Saya tahu ini keputusan hukum, tapi berimplikasi politik. Tapi sekali lagi, Presiden punya pandangan yang lebih dari sekadar urusan politik, ini adalah demi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Supratman dalam Podcast What's Up Kemenkum yang ditayangkan secara daring di Jakarta, Rabu malam.

Maka dari itu, apabila terdapat pihak yang setuju dan tidak setuju atas keputusan tersebut, dirinya mengatakan hal itu merupakan dinamika dan konsekuensi berdemokrasi.

Namun demikian, Menkum menegaskan Presiden memiliki kekuasaan yang sangat terbatas tetapi istimewa dalam kehakiman, yakni dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Selain itu, Supratman menuturkan hak prerogratif Presiden tersebut pun diberikan dengan tak luput dari persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk itu, terlepas dari pro-kontra di dalamnya, ia menekankan pertimbangan utama Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi untuk keutuhan bangsa dan negara.

"Karena kita memiliki terlalu banyak persoalan saat ini yang harus kita atasi bersama-sama dengan semua kekuatan politik," ucap dia.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Terbaru, abolisi diberikan kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Sementara amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, yang antara lain pada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |