Menkop soroti penyelarasan regulasi terkait Kopdes Merah Putih

1 month ago 17

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyoroti pentingnya penyelarasan regulasi antara kementerian terkait operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025," kata Menkop dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dalam penyelarasan regulasi tersebut, Menkop mengatakan, Permendes merupakan mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih.

Sementara, Permendagri adalah terkait mekanisme persetujuan Bupati/Walikota dalam pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih.

"Maka, pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan bisnis yang diusulkan dan melihat potensi dan kebutuhan desa atau kelurahan," ujar Menkop.

Lebih lanjut, Budi Arie menambahkan, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui PMK ini diharapkan permasalahan pembiayaan dapat digulirkan melalui Kopdes/Kel Merah Putih dengan mengacu pada ketentuan yang telah dipersyaratkan.

Kehadiran aparat penegak hukum seperti KPK dan juga dari kejaksaan serta kepolisian untuk memastikan program ini bisa berjalan dengan baik dan memitigasi berbagai kemungkinan yang bisa terjadi.

“Kita kawal program ini sebaik- baiknya. Kita jaga kredibilitas program ini termasuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan dari oknum- oknum tertentu,” ujar Budi Arie.

Tentunya, lanjut Menkop, proses ini dirancang transparan, akuntabel dan melibatkan tiga pihak yaitu koperasi, Himpunan Bank Negara (Himbara), dan pemerintah daerah.

“Tetapi perlu diingat bahwa masalah koperasi ini tidak hanya berbicara soal akses modal, mereka juga harus disiapkan untuk dikelola secara profesional, modern dan digital,” kata dia.

Dalam memastikan operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih dapat berjalan dengan baik, Menkop menilai diperlukan adanya kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak khususnya dengan Himbara.

Kerja sama yang dapat dibangun di antaranya terkait literasi keuangan hingga proses pendampingan Kopdes/Kel Merah Putih untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital.

Baca juga: Menkop tegaskan kesiapan kelembagaan dan dampak Kopdes Merah Putih

Baca juga: Menkop optimalkan "microsite" untuk digitalisasi Kopdes Merah Putih

Baca juga: Menkop jajaki kerja sama internasional terkait Kopdes Merah Putih

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |