Menkop: KUD bakal disinergikan dengan Kopdes Merah Putih

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut koperasi unit desa (KUD) bakal disinergikan dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Budi menjelaskan ada 385 KUD yang masih aktif beroperasi di berbagai daerah Indonesia dari total 9.000 KUD yang terdaftar.

“Nanti disinergikan, karena menurut data kami KUD yang aktif itu tinggal 385 KUD dari 9.000 KUD,” kata Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Budi Arie kemudian menekankan Koperasi Desa Merah Putih merupakan upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat desa sejahtera.

“Kami mulai dari desa, karena desa ini produsen, kalau desa jadi sumber kemiskinan nggak make sense (masuk akal, red.),” kata Budi Arie.

Dalam kesempatan yang sama, Budi Arie juga menjawab pertanyaan mengenai keterlibatan bank-bank pelat merah (Himbara) terutama terkait pembiayaan dan modal usaha.

Budi menegaskan rencananya plafon pinjaman yang ditetapkan oleh Himbara untuk Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp5 miliar.

Baca juga: Kemendes targetkan Musdesus Koperasi Merah Putih selesai akhir Mei

“Itu plafon, nanti disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing (koperasi),” kata Menkop Budi.

Dia melanjutkan saat ini pemerintah masih menggodok berbagai urusan teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, termasuk terkait legalitas koperasi.

“Kami sudah berdiskusi dan memutuskan dengan Ikatan Notaris Indonesia bahwa biaya maksimal untuk per akta notaris itu Rp2,5 juta. Itu biaya pembentukan (akta), kan baru legalitas,” ujar Budi Arie.

Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya ke Istana pada Kamis sore untuk rapat terbatas membahas Koperasi Desa Merah Putih. Beberapa menteri yang mengikuti rapat terbatas itu, selain Menkop Budi Arie, antara lain ada Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta ada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

Koperasi Desa Merah Putih merupakan program prioritas pemerintah yang pembentukannya ditetapkan oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres itu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Inpres No. 9/2025 bertujuan sebagai landasan untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Koperasi Desa Merah Putih itu diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, memberikan akses permodalan yang lebih sehat dan berkeadilan bagi masyarakat desa, serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan.

Baca juga: Panel Barus: Kopdes Merah Putih jadi strategi pertahanan ekonomi Kepri

Baca juga: Pemkot Bandung pastikan 151 kelurahan siap bentuk Koperasi Merah Putih

Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Andi Firdaus
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |