Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sederet instrumen hukum yang telah dimiliki Indonesia untuk dapat menindak tegas kejahatan siber termasuk judi online yang saat ini gencar diperangi secara nasional.
Dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis, Meutya menyebutkan dasar hukum penting untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan siber sehingga dapat memberikan efek jera setelah ditegakkan.
"Kita punya undang-undang PDP (Pelindungan Data Pribadi), kemudian dasar hukum kita juga ada undang-undang ITE yang sudah cukup kuat jadi ini juga tanpa perlu direvisi lagi memang sudah menjelaskan mengenai sanksi hukum terhadap judi online, dan juga kejahatan-kejahatan di ranah digital," kata Meutya.
Baca juga: Menkomdigi minta PPATK dan Polri pakai AI tangani kejahatan siber
Selain itu, Meutya juga mensosialisasikan eksistensi dari aturan baru yang disahkan pada Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto yaitu PP nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau disebut dengan nama PP Tunas.
Aturan ini memang secara khusus dirancang untuk melindungi anak-anak di ruang digital termasuk dari bahaya kejahatan siber, itu artinya aturan ini juga bisa dimanfaatkan untuk melindungi generasi muda penerus bangsa dari jeratan judi online sejalan dengan langkah pemerintah saat ini.
Lewat aturan ini, anak-anak diharapkan bisa mendapatkan pendampingan yang tepat saat mengakses platform digital termasuk juga mengatur platform agar bisa menghadirkan konten yang sesuai dengan usia penggunanya.
Baca juga: Menkomdigi tegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor perkuat siber
Hanya anak yang dirasa sudah cukup usia, yaitu usia 18 tahun yang diharapkan memiliki akun dengan identitas digitalnya secara mandiri, dengan demikian anak-anak diharapkan tidak langsung terpapar konten yang berpotensi bermuatan negatif ataupun yang mampu mengancam keamanannya.
"Dari PP ini kita harapkan intervensi atau penekanan terhadap kejahatan seperti judi online," ujarnya.
Tidak hanya itu, Kementerian Komdigi juga berencana kembali menegakkan dan menegaskan kembali pelaksanaan Peraturan Menteri terkait dengan kepemilikan kartu SIM prabayar.
Hal ini dilakukan dengan harapan dapat mengurangi penipuan digital termasuk judi online dari nomor-nomor sekali pakai yang menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah bocor.
Baca juga: Menkomdigi ingatkan penggunaan NIK untuk tiga nomor per operator
Meutya menegaskan operator seluler akan diminta melakukan pendataan ulang untuk memastikan bahwa satu identitas NIK hanya boleh memiliki tiga kartu SIM dari satu operator.
Dengan demikian apabila ditemukan nomor-nomor lainnya akan dinonaktifkan sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Sekarang ada 1 NIK bisa sampai ratusan. Nah ini kita juga telusuri menjadi salah satu sumber kejahatan karena kalau di situs-situs judi online kita lihat banyak sekali nomor-nomor WA (WhatsApp) yang kita yakini itu hasil dari pencurian data pribadi," kata Menkomdigi.
Baca juga: Kemkomdigi umumkan Permen pemanfaatan eSIM jaga ruang digital aman
Terakhir, Meutya juga memberi ancang-ancang bahwa pihaknya tengah bersiap untuk menertibkan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia jasa internet (PJI) yang dinilai ilegal dengan harapan bisa berkolaborasi dengan Polri dalam penegakannya.
Menurutnya ISP ilegal yang beroperasi di Indonesia berpotensi menjadi ancaman untuk keamanan siber karena tidak mengantongi izin dan beroperasi tidak sesuai standar yang ditetapkan.
"Karena ketika ilegal kita tidak tahu sumbernya, dasar hukumnya itu juga dapat atau potensi menjadi sumber dari kejahatan digital," Meutya menutup pernyataannya.
Baca juga: Menkomdigi: Negara hadir ciptakan ruang digital aman bagi anak
Pewarta: Livia Kristianti/Rio Feisal
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025