Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan pembatasan kuota pengunjung di Taman Nasional (TN) Komodo dilakukan mencegah over tourism atau kedatangan wisatawan yang melebihi kapasitas kawasan konservasi tersebut dan berdampak kepada lingkungan.
"Keputusan kami membatasi kuota turis didasarkan pada riset yang menunjukkan bahwa jika terjadi over tourism dalam jangka panjang, akan berakibat pada kerusakan kawasan dan hilangnya daya tarik wisata itu sendiri," kata Menhut Raja Juli Antoni dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan pembatasan itu merupakan langkah strategis untuk melindungi TN Komodo sebagai rumah besar bagi satwa liar terutama komodo (Varanus komodoensis) yang hanya dapat ditemukan di Indonesia dan masyarakat lokal.
Fokus pembatasan kuota dilakukan di tiga destinasi utama, yakni Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo, termasuk 23 lokasi penyelaman di sekitarnya. Mulai 1 April 2026, kuota pengunjung ditetapkan sebanyak 1.000 orang per hari atau sekitar 365.000 orang per tahun.
Menhut menekankan bahwa kebijakan itu tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan telah melalui proses panjang sejak Mei 2025 lewat berbagai diskusi dengan pemangku kepentingan dan pelaku usaha di Labuan Bajo.
Kebijakan itu, lanjut Menhut, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung ekowisata yang menjaga kekayaan alam sekaligus memberikan implikasi positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: BTNK tetapkan kuota 1.000 wisatawan per hari di TN Komodo
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki dalam rapat kerja pada Rabu (15/4) menyebut terdapat rencana pengembangan konservasi ex-situ Komodo.
"Ke depan, kita merencanakan pengembangbiakan Komodo di luar kawasan Taman Nasional. Ini dapat menjadi destinasi wisata alternatif bagi masyarakat tanpa mengganggu habitat aslinya," jelas Wamenhut.
Baca juga: Kemenhut intensifkan pemadaman karhutla di sejumlah wilayah Riau
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































