Jakarta (ANTARA) - Sumpah merupakan hal yang kerap dilakukan oleh sebagian orang sebagai bentuk penegasan kebenaran atau keseriusan terhadap apa yang disampaikan-nya. Dalam ajaran Islam, umat dianjurkan untuk berhati-hati dalam berbicara, khususnya saat mengucapkan sumpah.
Terlebih lagi, jika sumpah tersebut diucapkan dengan menyebut nama Allah SWT. Janji atau ikrar yang telah melibatkan nama Allah harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ وَأَشْرَكَ.
Artinya: Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan (nama) selain Allah, maka ia kafir dan musyrik.” (HR. Bukhari).
Pada hakikatnya, sumpah adalah ucapan yang memiliki nilai sakral bagi seorang Muslim. Karena itu, tidak sepatutnya seseorang bermain-main dalam mengucapkannya. Lalu, apa saja jenis sumpah yang dikenal dalam Islam? Berikut tiga macam sumpah yang dihimpun dari berbagai sumber.
Baca juga: Mantan Irjen Kemhan sumpah jabatan jadi Wakil Ketua BPK
3 Jenis sumpah dalam Islam
1. Sumpah Mun’aqidah
Sumpah Mun’aqidah adalah sumpah yang diucapkan secara sengaja untuk melaksanakan atau meninggalkan suatu hal yang memang diinginkan. Contohnya, “Demi Allah, saya akan khatam Al-Quran dua kali selama bulan Ramadhan.”
Apabila sumpah tersebut telah diucapkan, maka wajib dipenuhi. Jika dilanggar, pengucapnya wajib menunaikan kafarat sebagai bentuk penebusan. Cara membayar kafarat sumpah Mun’aqidah dapat dilakukan dengan:
• Memberi makan kepada 10 orang miskin
• Memberikan pakaian
• Membantu sesama Muslim melalui cara lain yang sepadan.
Jika tidak mampu, maka dapat menggantinya dengan berpuasa selama 3 hari, baik secara berturut-turut maupun terpisah. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT pada QS. Al-Maidah ayat 89:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍۗ ذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah-mu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafarat-nya (denda melanggar sumpah) adalah memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafarat-nya) berpuasa 3 hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah-mu apabila kamu bersumpah (dan jangan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpah-mu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur kepada-Nya.
Baca juga: Prabowo saksikan pengucapan sumpah jabatan Ketua MA
2. Sumpah Ghamus
Sumpah Ghamus adalah sumpah palsu yang diucapkan untuk menipu atau merugikan orang lain. Berbeda dengan sumpah Mun’aqidah, sumpah ini tidak memiliki kafarat atau tebusan dosa yang dapat menggugurkan kesalahannya.
Namun, akibatnya sangat berat karena bisa merampas hak orang lain. Oleh sebab itu, sumpah jenis ini sama sekali tidak boleh diucapkan. Pelakunya wajib melakukan taubat nasuha dengan sungguh-sungguh.
3. Sumpah Laghwi
Sumpah Laghwi adalah sumpah yang diucapkan secara spontan untuk menguatkan pernyataan agar pendengar percaya, tanpa adanya niat sungguh-sungguh bersumpah. Misalnya, “Demi Allah, belanja di toko itu murah sekali dan lengkap.”
Meskipun menyebut “Demi Allah”, sumpah ini tidak berdampak buruk bagi orang lain dan tidak diniatkan untuk tujuan yang melanggar. Karena itu, sumpah laghwi tidak mewajibkan pembayaran kafarat atau tebusan dosa. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 225:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوْبُكُمْۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ
Artinya: “Allah tidak menghukum kamu karena sumpah-mu yang tidak kamu sengaja, tapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.”
Baca juga: Ini hukuman dan ancaman berat bagi pengucap sumpah palsu menurut Islam
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.