Jakarta (ANTARA) - Dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat lembaga internal yang berperan menjaga kehormatan dan pengawas etika para wakil rakyat di Senayan.
Lembaga tersebut adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang menjadi bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bersifat tetap, serta memiliki fungsi dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR.
MKD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Lembaga ini sebelumnya dikenal dengan nama Badan Kehormatan (BK).
Tujuan pembentukannya adalah memastikan para wakil rakyat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, serta menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif.
Singkatnya, MKD layaknya “pengadilan” di internal DPR. Lembaga ini menilai dan memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR, baik yang berasal dari laporan masyarakat, sesama anggota DPR, maupun dari pimpinan DPR.
Segala keputusan MKD, anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR pun dilarang melakukan upaya intervensi.
Namun, perkara yang ditangani MKD bukan perkara pidana, melainkan hanya perkara etik yang berfokus pada perilaku dan kepatuhan anggota dewan.
Dalam pelaksanaan sidang, pimpinan MKD bersifat kolektif dan kolegial, terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua.
MKD DPR RI memiliki anggota berjumlah 17 orang, ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau awal tahun sidang.
Saat pemilihan anggota MKD, dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat serta mempertimbangkan proporsionalitas fraksi dan keterwakilan perempuan.
Setelah terpilih dan menjalankan tugasnya, anggota MKD diwajibkan bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain. Hal ini sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Tugas MKD
Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, lembaga ini memiliki tugas utama, antara lain:
1. Melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban anggota
2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota
3. Mengadakan sidang untuk menerima tindakan atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh anggota sebagai pelanggaran
4. Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan kepada anggota atas dugaan melakukan tindak pidana
5. Meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan kepada anggota atas dugaan melakukan tindak pidana
6. Meminta keterangan dari anggota yang diduga melakukan tindak pidana
7. Memberikan persetujuan atau tidak menyetujui secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum kepada anggota DPR
8. Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
Wewenang MKD
Selain tugas tersebut, MKD juga memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya, di antaranya:
1. Menerbitkan surat edaran mengenai anjuran untuk menaati tata tertib serta mencegah pelanggaran kode etik kepada seluruh anggota
2. Memantau perilaku dan kehadiran anggota dalam rapat DPR
3. Memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR
4. Melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota, baik berdasarkan pengaduan maupun tanpa pengaduan
5. Memanggil dan memeriksa setiap orang yang terkait tindakan atau peristiwa yang dilakukan oleh anggota, baik tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar aturan
6. Melakukan kerja sama dengan lembaga lain
7. Memanggil pihak terkait
8. Menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam setiap persidangan dalam hal pengaduan mencabut aduannya atau diputuskan oleh rapat MKD
9. Memutus perkara pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota
10. Menyusun rancangan anggaran pelaksanaan tugas MKD dan disampaikan kepada badan urusan rumah tangga
11. Melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR yang mengatur tentang kode etik.
Dengan tugas dan wewenang tersebut, MKD tidak hanya berperan sebagai pencegah dan pengawas, tetapi juga sebagai penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara.
Baca juga: DPR: Adies-Uya aktif kembali setelah putusan MKD diumumkan paripurna
Baca juga: Puan pastikan tindak lanjuti putusan MKD soal Sahroni-Uya Kuya
Baca juga: Pesan untuk dewasa berpolitik dari putusan sidang MK DPR
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































