Batam (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing) di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau karena mengincar ikan-ikan ekonomis Indonesia dengan harga jual tinggi.
“Laut Indonesia (Laut Natuna Utara) perikanannya ini ikan ekonomis penting semua. Ikan-ikan mahal kalau di dalam dunia perikanan, sehingga mereka (KIA Vietnam) tertarik untuk mengambil. Boleh dibilang perairan perbatasan di negara kita (Indonesia) itu seksi. Ikannya menggiurkan, sehingga mereka mengejar ke situ,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Jenis ikan-ikan ekonomis yang dicuri oleh kapal asing ini di antaranya cumi, kakap merah, kerapu dan lain sebagainya.
Menurut dia, sering berulangnya aksi pencurian ikan oleh KIA Vietnam di perairan Laut Natuna Utara karena persoalan kebutuhan ekonomi.
Dia menyebut, di Vietnam nelayannya menggunakan alat tangkap pearl trawl atau pukat dasar, yang pengoperasiannya ditarik menggunakan dua kapal berukuran 70 GT. Praktik ini tidak ramah lingkungan, merusak terumbu karang tempat berkembangbiaknya (memijah) ikan dan biota laut lainnya.
Kerusakan laut yang terjadi di Vietnam akibat penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu membuat ikan-ikan memilih untuk berkembang biak di wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tersebut.
Kondisi ini dikarenakan, ekosistem laut Indonesia, khususnya di Natuna Utara masih terjaga, sehingga populasi ikan tangkapan perikanan masih berlimpah.
“Kenapa mereka (KIA Vietnam) enggak jera, ini urusannya perut mereka,” ujarnya.
Selama periode Januari sampai dengan November 2025, KKP telah mengamankan enam kapal ikan asing yang mencuri ikan di Laut Natuna Utara. Dari enam tersebut, lima di antaranya kapal Vietnam dan satu kapal Malaysia.
Meski jumlah penangkapan kapal ikan asing yang menangkap ikan ilegal di Laut Natuna Utara menurun tahun ini, namun PSDKP tetap serius memberantas ilegal fishing di perairan RI.
“Dalam pengawasan dan pemberantasan ilegal fishing ini, KKP dibantu aparat penegak hukum lainnya, yakni TNI AL, kepolisian, Bea Cukai dan BIN sekalipun itu, kami selalu bertukar informasi dan siapa yang duluan bisa melakukan intercept,” kata Ipunk.
Untuk yang keenam kalinya, KKP kembali menangkap satu unit kapal ikan asing berbendara Vietnam yang kedapatan mencuri ikan di Laut Natuna Utara.
Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar Rp22,6 miliar.
Baca juga: KKP kembali tangkap kapal Vietnam curi ikan di Laut Natuna Utara
Baca juga: KKP hibahkan kapal Vietnam hasil tangkapan ke Pemprov Kepri
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































