Mendiktisaintek: Sertifikasi dosen dipermudah, tak perlu ujian lagi

2 months ago 32

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan proses sertifikasi dosen kini dipermudah, di mana para dosen tidak memerlukan ujian ulang.

"Kami sudah membuat sederhana persyaratan. Kalau dulu persyaratannya cukup sulit dan setiap dua tahun kalau dia sudah ngantri tidak masuk sertifikasi dia harus melakukan ujian lagi, sekarang tidak perlu," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu.

Menteri Brian menyebutkan para dosen yang ingin mengikuti sertifikasi dosen cukup melampirkan syarat-syarat dan laporan aktivitas yang diperlukan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025.

"Mereka tidak perlu tes TPA dan sebagainya, jadi cukup dinilai dengan aktivitas dosennya, jadi harapannya itu menjadi lebih ringan," ucapnya.

Baca juga: Kemdiktisaintek pastikan sertifikasi dosen 2025 berjalan lebih efektif

Baca juga: LLDIKTI: 897 dosen perguruan tinggi swasta di Papua bersertifikasi

Mendiktisaintek juga menyebutkan pihaknya telah mengupayakan peningkatan kuota sertifikasi dosen, dari sebelumnya antara 8.000-9.000 orang setiap tahun, pada tahun ini meningkat hingga mencapai 15.000 orang.

Ia menjelaskan bahwa kemenangan dalam mengatur kuota peserta sertifikasi dosen bukan terdapat di Kemdiktisaintek, melainkan di Kementerian Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan fiskal dan lain sebagainya.

"Kami sifatnya mengusulkan untuk di Kementerian Keuangan, barangkali Kementerian Keuangan memiliki pertimbangan lainnya terkait dengan fiskal dan sebagainya. Tetapi untuk tahun ini, sebenarnya sudah terjadi kenaikan dari yang biasanya 8.000-9.000 menjadi 15.000 pada tahun ini. Kami berharap itu bisa lebih banyak lagi," ucap Brian Yuliarto.

SK Dirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025 mengatur soal kriteria baru dalam pemeringkatan sertifikasi dosen.

Batasan usia calon peserta sertifikasi dosen juga diperpendek dari yang awalnya kurang dari 70 tahun, kini diubah menjadi kurang dari 65 tahun.*

Baca juga: KND temui Kemendikbudristek terkait sertifikasi dosen disabilitas

Baca juga: 251 dosen Unhas ikut uji sertifikasi penulis-editor buku oleh BNSP

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |