Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan pemanfaatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat.
"Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen, tentunya bukan untuk kepentingan pemerintah tetapi untuk kepentingan rakyat dan manfaatnya pasti akan dirasakan masyarakat desa," katanya usai meluncurkan Program Pemuda Pelopor Desa di Kantor Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa.
Menurut Yandri, untuk membangun Indonesia tentunya harus mendapatkan dukungan dari semua pihak dan dilakukan secara bersama-sama dan untuk melaksanakan pembangunan hingga ke pelosok dibutuhkan anggaran.
Untuk mendapatkan anggaran tersebut harus ada pemasukan atau pendapatan, salah satu sumber pendapatan adalah pajak. Tentunya sebelum menaikkan PPN menjadi 12 persen, pemerintah sudah melakukan kajian dengan menggandeng para ahli serta mempertimbangkan dampaknya.
Baca juga: Anggota DPR: Kenaikan PPN diiringi insentif untuk jaga daya beli
Baca juga: Waka Banggar: Kebijakan kenaikan PPN 12 persen diinisiasi PDIP
Yandri ikut mendukung langkah pemerintah menaikkan PPN karena memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, sebab pendapatan dari pajak itu akan digunakan untuk berbagai kepentingan rakyat seperti membangun akses jalan, jembatan, air bersih, pendidikan dan lainnya.
Selain itu, yang paling diuntungkan adalah masyarakat perdesaan karena pemerataan pembangunan akan lebih cepat tercapai sehingga diharapkan dalam beberapa tahun ke depan tidak ada lagi desa yang berstatus tertinggal.
Untuk itu, jika pajak dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat, pihaknya optimistis desa-desa yang ada di Indonesia bisa lebih makmur.
"Kenaikan PPN bukan untuk memberatkan tetapi untuk membahagiakan masyarakat, karena anggaran yang bersumber dari pajak untuk mengentaskan desa yang belum dialiri listrik, tidak ada sinyal dan sangat tertinggal," tambahnya.
Yandri pun meminta masyarakat untuk mendukung kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin memakmurkan rakyat. Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam rapat paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.
Baca juga: Kemensos tingkatkan jaring pengaman sosial antisipasi kenaikan PPN
Baca juga: Maman pastikan masyarakat menengah ke bawah tak terdampak kenaikan PPN
Baca juga: IKPI dukung kenaikan PPN jadi 12 persen
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024