Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Komisi II DPR RI untuk mendukung percepatan pengesahan pembentukan direkorat jenderal baru di bawah Kemendagri untuk membidangi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Dimohon kepada Komisi II DPR RI diharapkan dapat mendukung percepatan pembentukan lembaga Pembina BUMD setingkat Eselon I di bawah menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Tito mengatakan usulan soal pembentukan direktorat jenderal baru tersebut datang dari berbagai pihak, karena saat ini urusan BUMD ditangani oleh pejabat di level Kepala Sub Direktorat (Kasubdit).
"Usulan ini masuk dari mana-mana, saat ini BUMD ditangani oleh seorang kasubdit di bawah Dirjen Keuangan Daerah, kami berharap dan sudah menyampaikan juga ke KemenPANRB dan BKN, agar eselonnya dinaikkan setara eselon i atau Dirjen BUMD," ujarnya.
Tito menegaskan Kemendagri berkomitmen melakukan penyehatan BUMD untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga menndorong BUMD untuk inovatif dan profesional.
BUMD juga diminta untuk terus berjalan dengan profesional meski kepala daerah silih berganti, karena BUMD pada esensinya turut menjalankan berbagai program pemerintah.
"Meski ganti kepala daerah kita harapkan mereka tetap jalan. BUMD tidak hanya profit oriented tapi juga menjalankan program pemerintah," kata Tito.
Dalam kesempatan itu Tito juga menyampaikan beberapa hal soal regulasi BUMD antara lain kedudukan Menteri Dalam Negeri selaku pembina dan pengawas BUMD belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Permendagri sudah disebutkan Mendagri sebagai pembina dan pengawas, hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"Jadi kalau di dalam PP Nomor 54 itu jelas Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD tapi kalau di dalam Undang-Undang belum ditegaskan," ujarnya.
Kemudian belum adanya peran pembinaan pengawasan Menteri Dalam Negeri dalam seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi, kemudian belum adanya peran Menteri Dalam Negeri dalam pengaturan pola karir dan beberapa hal lainnya.
"Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah. Draftnya akan kami siapkan," kata Tito.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.