Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan 441 jenis produk kehutanan yang mendapat relaksasi kebijakan impor merupakan bahan baku yang dibutuhkan untuk industri.
Dalam deregulasi kebijakan dan ketentuan impor, terdapat 441 harmonized system (HS) atau kode penggolongan jenis barang produk kehutanan, yang kini tidak memerlukan larangan terbatas. Sebelumnya, persyaratan Persetujuan Impor (PI) berupa deklarasi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Produk kehutanan ini memang jumlah HS-nya lebih banyak daripada yang lain. Jadi ini kebanyakan memang produk-produk untuk kebutuhan industri, jadi ini sebagian besar produk kehutanan yang diimpor ini merupakan bahan baku untuk industri," ujar Budi di Jakarta, Senin.
Namun demikian, Budi menyampaikan dalam impor produk seperti kayu log, kayu lapis, peti, kotak kayu dan sebagainya tetap membutuhkan deklarasi impor atau surat pernyataan hasil pelaksanaan uji tuntas dari Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar tetap ada ketelusuran legalitas dari kayu yang diimpor dari luar negeri.
"Kenapa dipermudah dilakukan relaksasi, karena biar tidak ada atau tidak terjadi eksploitasi hutan di dalam negeri. Jadi kalau kita dapat impor kayu dari luar negeri, kita permudah, tapi tetap ketelusuran legalitas kayunya ada, dalam bentuk deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Kementerian Kehutanan telah sepakat dengan kebijakan deregulasi yang digarap bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk memudahkan berusaha dan membangun lapangan kerja.
"Ini bagian dari yang kita kelola dengan baik regulasinya, sehingga memudahkan, ada kepastian hukum. Ini juga bagian dari ease of doing business untuk meningkatkan investasi dan juga membangun lapangan kerja," imbuh Juli.
Baca juga: Mendag tambah aturan baru untuk impor pakaian jadi dan aksesoris
Baca juga: Pemerintah terbitkan sembilan Permendag baru terkait kebijakan impor
Baca juga: Mendag sebut konflik Iran-Israel tak pengaruhi kinerja ekspor RI
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.