Mendag evaluasi aturan e-commerce untuk perkuat pengawasan

4 hours ago 1
Kita sekarang lagi membenahi Permendag terkait dengan e-commerce, kita lihat ulang, kita evaluasi kembali nanti bareng-bareng

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kembali regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce guna memperkuat pengawasan transaksi online dan melindungi konsumen.

Hal tersebut disampaikan Budi di Pasar Rawasari Jakarta, Senin, menanggapi maraknya laporan dugaan penipuan jual-beli barang melalui media sosial, termasuk kasus penjual yang menggunakan akun bercentang biru, namun tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan.

Menurut Budi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah melakukan pembenahan terhadap aturan terkait aktivitas perdagangan digital, termasuk melalui revisi peraturan menteri yang berkaitan dengan e-commerce.

"Kita sekarang lagi membenahi Permendag terkait dengan e-commerce. Jadi akan kita lihat ulang, kita evaluasi kembali nanti bareng-bareng dengan kementerian/lembaga dan pelaku usaha," ujar Budi.

Baca juga: Mendag: Harga bahan pokok stabil jelang Lebaran

Baca juga: Mendag: Ekspor RI ke Timur Tengah jalan normal meski harga angkut naik

Ia menjelaskan evaluasi tersebut bertujuan memastikan sistem pengawasan terhadap perdagangan online berjalan lebih efektif, seiring meningkatnya aktivitas jual-beli melalui platform digital.

Selain evaluasi regulasi, Budi menegaskan pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan, termasuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi online.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang menangani berbagai aduan konsumen.

"Jadi termasuk aduan-aduan terus kita tangani, di PKTN terus kita lakukan ya," kata Budi.

Regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam kajian ini, salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pengaturan produk UMKM mendapat ruang dan prioritas yang lebih besar di platform digital.

Baca juga: Mendag dorong desainer muda Kudus miliki brand dan perluas pasar

Baca juga: Mendag: Harga kebutuhan pokok di Kudus masih terkendali

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |