Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengemukakan Program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) yang diinisiasi oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN dapat memberikan dampak positif pada produktivitas pekerja.
“Melalui penyediaan pelayanan pengasuhan anak yang terjangkau, aman, dan berkualitas, kami yakin program ini akan berdampak positif pada produktivitas pekerja, khususnya pekerja perempuan yang memiliki anak," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Mendukbangga sebut Tamasya di Kaltim permudah pekerja sawit
Menurutnya, dengan Program Tamasya, para pekerja bisa lebih tenang dan fokus dalam bekerja tanpa mengesampingkan peran penting mereka dalam keluarga.
"Selain itu, misi Tamasya juga berlandaskan pada Astacita keempat, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia -SDM-, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas," ujarnya.
Selain itu, lanjut Yassierli, Tamasya juga implementasi dari misi keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, didukung oleh program pembangunan keluarga berbasis siklus hidup.
Tamasya melibatkan enam Kementerian, yakni Kemendukbangga/BKKBN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: BKKBN luncurkan program nasional Tamasya di Muara Wahau
Enam kementerian ini telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak (TPA) di lingkungan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, swasta, dan masyarakat.
Program Tamasya merupakan penerjemahan dari implementasi Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak.
Selain itu, program Tamasya juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk tempat penitipan anak.
Baca juga: Kemendukbangga: Program Tamasya Kutai Timur jadi pelopor nasional
Kemendukbangga/BKKBN berkomitmen untuk memastikan tempat penitipan anak mendapatkan pendampingan pengasuhan yang baik sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden Nomor: 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029.
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025