Menaker sebut penyaluran BSU sudah mencapai 85 persen

2 months ago 23

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sudah mencapai setidaknya 85 persen dari total sekitar 15 juta penerima.

“Tadi angka (penyaluran BSU) sudah mencapai mendekati 85 persen,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Menaker mengakui pencairan BSU belum dapat dilakukan dengan cepat, mengingat adanya sejumlah metode penyaluran kepada penerima yang dilakukan dengan hati-hati, salah satunya melalui Pos Indonesia.

Ia pun mengatakan bahwa memang penyaluran BSU melalui Pos Indonesia membutuhkan waktu yang lebih panjang demi menjaga akuntabilitas penerima.

Baca juga: Kemnaker ingatkan masyarakat waspadai link palsu BSU

“Jadi yang butuh waktu itu penyaluran lewat PT Pos. Memang itu kan satu-satu, ya, orang datang, mengantre di PT Pos. Tapi, ini sudah tahun keempat Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos, dan kita apresiasi kerja PT Pos dalam hal laporannya,” kata Menaker.

“Jadi setiap orang yang sudah menerima itu difoto, (prosesnya) macam-macam, jadi akuntabilitasnya bagus. Dan kita sudah minta komitmen PT Pos juga untuk lebih cepat,” ujarnya menambahkan.

Terkait apakah ada tenggat waktu penyaluran sepenuhnya dari pemerintah, Menaker mengatakan pihaknya akan berusaha untuk mempercepat insentif tersebut secepat mungkin.

“Kita usahakan, ya,” kata dia.

Baca juga: Kemnaker pastikan penyaluran BSU terus berjalan demi jaga daya beli

Sementara itu aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |