Jakarta (ANTARA) - Agresi Israel ke Jalur Gaza di Palestina sejak 7 Oktober 2023 yang semakin menjadi-jadi menjadi titik balik bagi banyak negara di dunia untuk mempertimbangkan kembali posisi mereka terhadap pengakuan kedaulatan Palestina.
Terlebih, sebuah komisi ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini secara yakin menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Israel di Jalur Gaza merupakan tindak genosida.
Hal tersebut menuntut komunitas global untuk bertindak lebih demi membela kedaulatan Palestina dan menolong rakyatnya.
Sebelum Zionis Israel melancarkan serangannya ke Jalur Gaza pada 2023, jumlah negara yang mengakui kedaulatan Palestina hanya berkisar 135 negara. Namun, jumlah tersebut berangsur meningkat di tengah agresi Israel yang tak menunjukkan tanda-tanda berhenti.
Di tahun 2024, negara-negara baru yang mengakui Palestina antara lain Irlandia, Norwegia, Spanyol, serta Slovenia dan Armenia. Pada awal tahun ini, Meksiko ikut mendeklarasikan pengakuan terhadap kedaulatan Palestina.
Kemudian, pelaksanaan pertemuan tingkat tinggi PBB terkait isu Palestina dan solusi dua negara di sela-sela Sidang Majelis Umum (SMU) PBB pada 22 September 2025 kali ini, seakan-akan memberi momentum bagi sejumlah negara lain untuk menegaskan pengakuan mereka terhadap Palestina.
Baca juga: Memaknai kehadiran Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB
Pengakuan menjelang sidang PBB
Menjelang konferensi tingkat tinggi soal Palestina di sela-sela SMU PBB, sejumlah negara, termasuk Kanada, Australia, Inggris, dan Portugal, serentak menyatakan pengakuan mereka terhadap Palestina.
Kanada menjadi negara G7 pertama yang mengakui Palestina sebagaimana pernyataan yang disampaikan PM Mark Carney pada 21 September.
Ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut dilakukan dalam upaya mendukung solusi dua negara.
“Pengakuan Negara Palestina, di bawah kepemimpinan Otoritas Palestina, menguatkan mereka yang mendukung koeksistensi damai serta berakhirnya Hamas,” kata dia.
Di hari yang sama, PM Australia Anthony Albanese, dalam pernyataan bersama Menteri Luar Negeri Penny Wong, mengumumkan pengakuan negaranya atas Palestina.
Menurut dia, langkah tersebut adalah bentuk pengakuan Australia terhadap “aspirasi yang sah dan diperjuangkan sejak lama oleh rakyat Palestina untuk memiliki negaranya sendiri”.
Selain Australia dan Kanada, Inggris juga mengakui Palestina di hari yang sama. Dalam pernyataannya di media sosial X, PM Inggris Keir Starmer mengungkapkan bahwa "harapan mewujudkan solusi dua negara memudar, dan kita tidak boleh membiarkan cahaya (harapan) itu hilang."
“Kami bergabung bersama 150 negara lainnya yang juga mengakui negara Palestina. Ini adalah janji kepada rakyat Palestina dan Israel bahwa masa depan yang lebih baik pasti ada,” kata Starmer.
Portugal turut mengumumkan pengakuan terhadap kedaulatan Palestina pada 21 September, sebagaimana diumumkan Menteri Luar Negeri Paulo Rangel di New York.
“Pengakuan negara Palestina adalah realisasi garis dasar kebijakan luar negeri Portugal,” kata Rangel.
Baca juga: Prabowo "standing ovation" saat Macron nyatakan Prancis akui Palestina
Negara yang umumkan pengakuan di sidang PBB
Jumlah negara yang mengakui Palestina terus bertambah dalam konferensi tingkat tinggi mengenai isu Palestina di Markas Besar PBB New York, pada 22 September waktu setempat. Negara-negara tersebut antara lain Prancis, Lebanon, Luksemburg, dan Malta.
Sebagai pembicara pertama dalam agenda tersebut, Presiden Prancis Emmanuel Macron memenuhi janjinya dan mengumumkan pengakuan terhadap Palestina, yang ia sebut “sudah waktunya”.
“Waktunya telah tiba. Inilah sebabnya, sesuai dengan komitmen historis negara saya terhadap Timur Tengah, untuk perdamaian antara Israel dan Palestina, inilah sebabnya saya menyatakan bahwa hari ini Prancis mengakui Negara Palestina,” kata Macron, yang disambut tepuk tangan meriah para delegasi.
Tak lama, Pangeran Albert II dari negara mikro Monako ikut mengumumkan bahwa negaranya mengakui Palestina, namun tetap dengan menyatakan dukungannya terhadap Israel.
“Kami menegaskan kembali dukungan teguh kami terhadap eksistensi negara Israel dan, di saat yang sama, mengakui Palestina sebagai sebuah negara di bawah hukum internasional,” kata Kepala Negara Monako itu.
PM Luksemburg Luc Frieden juga secara resmi mendeklarasikan pengakuan negaranya atas Palestina, sebuah langkah yang ia sebut "awal dari komitmen baru" terhadap harapan, diplomasi, dan koeksistensi.
Ia menekankan bahwa keputusan itu bukan "melawan Israel atau rakyatnya" tetapi untuk perdamaian berdasarkan hukum internasional dan Piagam PBB.
Dalam agenda yang sama, Malta mengumumkan pengakuan terhadap Palestina, sebagaimana disampaikan PM Robert Abela yang memandang hal tersebut mencerminkan komitmen terhadap solusi dua negara sebagai “satu-satunya solusi untuk menjamin masa depan kedua bangsa”.
Baca juga: China: solusi dua negara bagi Palestina masih butuh konsensus global
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.