Jakarta (ANTARA) - Baru-baru ini, segelintir negara Barat bersama dengan kelompok politik tertentu di Pulau Taiwan berusaha menantang fakta-fakta dasar mengenai masalah Taiwan. Mereka dengan sengaja menafsirkan secara keliru Resolusi 2758 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam upaya memutarbalikkan dan mengosongkan makna Prinsip Satu Tiongkok, sambil secara terbuka meneriakkan "kemerdekaan Taiwan".
Tindakan dan pernyataan ini bertentangan dengan fakta dan hukum internasional, merusak kewenangan PBB, serta membahayakan perdamaian dan stabilitas kawasan. Banyak teman di Indonesia menyatakan keprihatinan serius atas masalah ini.
Sebagai Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia, saya berkewajiban untuk menerangkan hakikat dan fakta masalah Taiwan dan meluruskan berbagai pemahaman yang keliru.
Taiwan adalah bagian yang tak terpisahkan dari wilayah Tiongkok, menjadi bagian dari wilayah ini sejak zaman kuno. Ini merupakan fakta historis dan hukum yang tidak boleh didistorsi. Sejumlah besar catatan sejarah dan literatur mendokumentasikan perkembangan Taiwan oleh rakyat Tiongkok pada periode awal. Sejak abad ke-12, Pemerintah Tiongkok telah mendirikan lembaga-lembaga administratif di pulau tersebut dan menjalankan yurisdiksi atasnya.
Pada tahun 1895, Jepang merebut Taiwan melalui perang. Pasca-kemenangan dalam Perang Dunia II, serangkaian instrumen dengan kekuatan hukum di bawah hukum internasional, termasuk Deklarasi Kairo, Proklamasi Potsdam, dan Instrumen Penyerahan Diri Jepang, secara tegas menyatakan bahwa Jepang harus mengembalikan wilayah-wilayah Tiongkok, termasuk Taiwan.
Pada tanggal 25 Oktober 1945, upacara penerimaan penyerahan diri Jepang di Provinsi Taiwan dari teater perang Tiongkok diselenggarakan di Taipei, di mana pemerintah Tiongkok mengumumkan melanjutkan pelaksanaan kedaulatan atas Taiwan. Baik sejarah maupun hukum internasional membuktikan bahwa Taiwan senantiasa merupakan bagian dari Tiongkok dan tidak pernah menjadi negara yang merdeka.
Kedaulatan merupakan milik negara dan tidak berubah oleh pergantian pemerintah. Meskipun pemerintah yang melaksanakan kedaulatan pada tahun 1945 adalah Republik Tiongkok, berdirinya Republik Rakyat Tiongkok pada tahun 1949 menandai berdirinya satu-satunya pemerintah sah yang mewakili seluruh Tiongkok.
Pemerintah ini mewarisi kedaulatan penuh atas Tiongkok, termasuk Taiwan. Situasi saat ini, dimana kedua sisi Selat Taiwan belum bersatu kembali, hanyalah sebuah tahapan dalam proses reunifikasi nasional dan tidak mengindikasikan bahwa kedaulatan Tiongkok atas Taiwan belum ditentukan.
Masalah Taiwan murni merupakan urusan dalam negeri Tiongkok. Setiap upaya untuk mengadvokasi "kemerdekaan Taiwan" dengan dalih apapun merupakan tantangan terhadap kedaulatan nasional Tiongkok.
Hingga saat ini, 183 negara, termasuk Indonesia, telah menjalin hubungan diplomatik dengan Tiongkok berdasarkan Prinsip Satu Tiongkok. Prinsip ini secara luas tercantum dalam dokumen-dokumen bilateral dan berfungsi sebagai norma fundamental bagi komunitas internasional dalam menangani masalah Taiwan.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































