Simak kembali warta tentang hukuman Diddy, penjualan mobil listrik

11 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kanal gaya hidup, hiburan, teknologi, dan otomotif ANTARA pada Selasa (28/10) antara lain menyiarkan warta tentang hukuman rapper Amerika Serikat ternama Sean "Diddy" Combs, mikroplastik dari sampah pakaian, tren konsumsi masyarakat kelas menengah, chip untuk Samsung Galaxy S26, dan proyeksi penjualan mobil listrik.

Berikut rangkuman dan tautan berita-berita kemarin yang dapat disimak kembali pagi ini.

Diddy diperkirakan bebas dari penjara pada Mei 2028

Rapper ternama Sean "Diddy" Combs diperkirakan bebas dari penjara pada 8 Mei 2028 menurut basis data daring Biro Penjara Federal Amerika Serikat. Dia awal bulan ini dijatuhi hukuman penjara selama 50 bulan karena terbukti bersalah dalam perkara pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi.

Sampah pakaian juga dapat memunculkan mikroplastik

Pendiri dan Direktur Kreatif Sejauh Mata Memandang Chitra Subyakto memaparkan bagaimana sampah pakaian dapat memunculkan mikroplastik, yang bisa membahayakan alam dan kesehatan manusia.

Tren konsumsi masyarakat kelas menengah telah bergeser menurut survei

Lembaga Survei KedaiKOPI merilis Survei Perilaku Konsumsi & Daya Beli Masyarakat Kelas Menengah pada 28 Oktober 2025, yang menunjukkan bahwa pengeluaran rumah tangga kelas menengah dalam tiga bulan terakhir meningkat tetapi lebih difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan pendidikan.

Seri Samsung Galaxy S26 berpotensi pakai chip konektivitas baru Exynos

Samsung dikabarkan bakal menyematkan chip Exynos terbaru pada ponsel unggulan generasi selanjutnya yaitu seri Galaxy S26.

Penjualan mobil listrik di AS diprediksi anjlok 60 persen pada Oktober

Penjualan mobil listrik di Amerika Serikat (AS) diperkirakan turun sampai 60 persen pada Oktober 2025, setelah berakhirnya masa pemberian subsidi pemerintah.

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |