Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita kriminal dan keamanan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (28/10) mulai dari putusan sidang Nikita Mirzani hingga berkas kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:
1. Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Berita selengkapnya klik di sini
2. Polisi tangkap pria yang curi motor untuk beli narkotika
Kepolisian menangkap dua orang pria berinisial MM (19) dan AA (17) yang mencuri motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara, lalu menjualnya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku MM ditangkap pada Rabu (22/10) di kawasan Bekasi dan pelaku AA ditangkap di hari yang sama di kawasan Tangerang, Banten,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Selasa.
Berita selengkapnya klik di sini
3. Polres Jaksel dalami dugaan selebgram gelapkan dana Rp1 miliar
Polres Metro Jakarta Selatan mendalami laporan dugaan selebgram asal Cianjur (Jawa Barat) berinisial RW menggelapkan dana Rp1 miliar.
"Masih proses lidik, kami masih melakukan pendalaman terhadap para saksi," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Igo Fazar Akbar kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Berita selengkapnya klik di sini
4. Polda Metro tangkap pengedar ganja seberat 738,5 gram di Cengkareng
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja dengan berat 738,5 gram di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Tersangka berinisial T ditangkap di Jalan Melati Raya Nomor 27, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Pejabat Sementara Kepala Unit (Kanit) 3 Subdirektorat (Subdit) 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Norma Sari.
Berita selengkapnya klik di sini
5. Berkas perkara Delpedro dkk telah dinyatakan lengkap
Berkas kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Benar (sudah lengkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Berita selengkapnya klik di sini
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































