Hukum kemarin, Sandra Dewi cabut gugatan hingga tersangka kasus PUPR

11 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (28/10). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Sandra Dewi cabut gugatan keberatan penyitaan aset terkait kasus timah

Selebritas sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya.

Pencabutan gugatan diajukan Sandra melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Baca selengkapnya di sini.

2. JPU pikir-pikir ajukan banding atas vonis Nikita Mirzani

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tengah pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada selebritas Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di sini.

3. Kasus Whoosh, KPK respons peluang pemanggilan Luhut Binsar Pandjaitan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang pemanggilan Ketua Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung Luhut Binsar Pandjaitan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

“Pihak-pihak yang dimintai keterangan siapa saja, materinya apa, memang belum bisa kami sampaikan secara rinci,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di sini.

4. Pemerintah tunggu Komisi III serap aspirasi rakyat tentang RUU KUHAP

Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah saat ini masih menunggu Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sedang menyerap aspirasi rakyat terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum membahasnya.

Sebab, kata dia, masih terdapat beberapa masukan untuk RUU KUHAP dari koalisi masyarakat sipil melalui surat yang sedang dipertimbangkan Komisi III DPR.

Baca selengkapnya di sini.

5. KPK tetapkan empat tersangka baru kasus PUPR, termasuk Waka DPRD OKU

Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024-2025.

Salah satu dari empat tersangka baru dalam kasus tersebut adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |