Kendari (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, mengimbau kepada seluruh warga agar memasang patok batas tanah yang mereka kuasai untuk mencegah terjadinya sengketa lahan di kabupaten itu.
Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat (Mubar) Edison saat dihubungi di Kendari, Kamis, mengatakan imbauan tersebut dilakukan karena meningkatnya jumlah pengaduan terkait dengan sengketa lahan akibat konflik batas fisik antara pemilik tanah.
Ia menyampaikan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemasangan patok batas menjadi salah satu penyebab utama terjadinya klaim yang tumpang tindih.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN catatkan rekor MURI pemasangan tanda batas tanah
“Banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu bukti penguasaan tanah secara adat, namun belum mendaftarkan tanahnya secara resmi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ini membuka celah sengketa,” kata Edison.
Edison menyampaikan tanah yang telah bersertifikat tidak sepenuhnya bebas dari potensi konflik apabila lahan tersebut tidak memiliki patok atau batas yang jelas.
Oleh karena itu Edison mendorong masyarakat untuk memasang patok sesuai ketentuan yakni melalui kesepakatan dengan pemilik lahan yang berbatasan, disertai surat pernyataan dan dokumentasi visual yang mencantumkan koordinat lokasi.
“Jika ketentuan pemasangan patok telah terpenuhi, maka patok batas tanah akan semakin menjamin kekuatan dan perlindungan hukum atas tanah yang dikuasai,” ujarnya.
Baca juga: Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta ajak masyarakat pasang patok tanah
Dia juga mengungkapkan patok batas yang telah dipasang dengan benar itu telah dilindungi oleh hukum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 167 KUHP.
"Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan batas tanah milik orang lain dapat dikenakan pidana." sebut Edison.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Muna Barat untuk meningkatkan kesadaran dengan slogan "Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Ceplok".
Baca juga: PLN - Kementerian ATR/BPN amankan 1.358 persil aset tanah di Sultra
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.