Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pihaknya terus melakukan upaya penanganan polusi udara, merespons laporan Indonesia masuk dalam 20 besar negara dengan tingkat polusi yang besar.
"Kita sedang tangani, kemarin kita sudah mulai melakukan launching ini mengatasi emisi dari pembuangan kendaraan," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq usai tinjauan ke Pasar Tomang Barat bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta Barat, Jumat.
Baca juga: KLH ajak kolaborasi tangani 100 titik "open burning" sekitar Jakarta
Dia merujuk kepada upaya KLH bersama dengan Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI dan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan tipe N dan O atau alat angkutan barang dan kendaraan gandeng pada 11 Maret lalu.
Dalam kesempatan itu, Menteri LH mengatakan akan mengenakan sanksi operator truk barang yang tidak lulus uji emisi, mengingat kontribusi gas buangan kendaraan terkait polusi udara.
Dia mengatakan pihaknya masih memiliki banyak isu yang perlu ditangani terkait penanganan polusi udara terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Beberapa isu yang harus ditangani, termasuk penertiban open burning atau pembakaran secara terbuka dan cerobong asap di beberapa lokasi industri.
Selain itu, terdapat isu kualitas bahan bakar di Indonesia yang mempengaruhi gas buangan kendaraan yang berada di jalanan. Hal itu berpengaruh kepada tingkat polusi udara dari sektor transportasi yang berkontribusi sekitar 33 persen sampai 35 persen.
Menyinggung Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang masih menggunakan batu bara, ia mengatakan, kini dicari alternatif untuk menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan.
Baca juga: Menteri LH minta ada stasiun pemantau kualitas udara kawasan industri
Baca juga: LSM sebut perlu benahi tata kelola BBM untuk kurangi polusi udara
"Jadi, nanti kami akan mainkan untuk mengarahkan mereka menggunakan bahan baku selain batu bara dulu. Tapi, kita akan mencoba, karena ini konsekuensinya panjang," katanya.
Sebelumnya, laporan IQair memasukkan Indonesia dalam daftar 20 besar negara dengan udara tercemar pada 2024. Indonesia ditempatkan di posisi 15 dengan rata-rata konsentrasi PM2.5 yaitu 35,5 mikrogram/m3.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025