Majelis Hakim tetapkan kasus akuisisi PT JN rugikan negara Rp1,25 T

3 weeks ago 10
"Perhitungan kerugian negara tersebut menggunakan metode net loss atau kerugian bersih,"

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022 telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Hakim anggota Mardiantos menyebutkan kerugian negara terjadi akibat perbuatan korupsi tiga terdakwa yang telah menguntungkan pemilik dan penerima manfaat PT JN, Adjie, senilai kerugian negara.

"Perhitungan kerugian negara tersebut menggunakan metode net loss atau kerugian bersih," ucap Mardiantos dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis.

Ketiga terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Mardiantos menjelaskan kerugian bersih dimaksud, yakni selisih antara nilai yang dibayarkan atau yang menjadi kewajiban ASDP terkait transaksi akuisisi dengan nilai wajar semua aset dan kewajiban dari PT JN.

Ia menuturkan uang yang dibayarkan ASDP kepada PT JN sebesar Rp1,27 triliun, yang meliputi pembayaran saham sebesar Rp892 miliar dan pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp380 miliar.

Namun demikian, lanjut dia, terdapat pengurangan nilai kerugian negara sebesar Rp18,56 miliar yang merupakan penambahan dari nilai saham PT JN sebesar minus Rp96,29 miliar serta nilai wajar 11 kapal afiliasi PT JN berdasarkan perhitungan ahli teknik perkapalan sebesar Rp114,86 miliar.

"Dengan demikian nilai kerugian keuangan negara yang terjadi adalah sebesar Rp1,27 triliun dikurangi Rp18,56 miliar sama dengan Rp1,25 triliun," ungkap dia.

Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Perbuatan korupsi dilakukan dengan mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN, sehingga memperkaya Adjie.

Dengan demikian, Ira dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara Yusuf dan Harry dijatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun serta pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun perkara bermula dari skema kerja sama usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT JN pada 2019 yang berubah dalam proses akuisisi pembelian saham PT JN.

Guna mempermudah pelaksanaan kerja sama KSU dengan PT JN, para terdakwa diduga antara lain menerbitkan dua keputusan direksi dengan menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU.

Kemudian, Ira, Yusuf, dan Harry melakukan perjanjian KSU pengoperasian kapal antara PT ASDP dengan PT JN sebelum adanya persetujuan Dewan Komisaris serta tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT JN yang disusun Vice President Manajemen Risiko dan Quality Assurance.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |