Jakarta (ANTARA) - Mahar merupakan pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai tanda penghargaan dan ungkapan cinta serta kasih sayang. Dalam konteks pernikahan, mahar juga dikenal sebagai mas kawin yang merupakan syarat sahnya pernikahan.
Jenis mahar yang diberikan bisa bervariasi sesuai dengan kemampuan calon suami dan kesepakatan antara kedua belah pihak, seperti alat sholat, kitab suci Al-Quran, uang, perhiasan, tanah, rumah, atau barang berharga lainnya.
Dalam ajaran Islam, kewajiban memberikan mahar sudah diatur dalam Al-Quran dan merupakan bagian dari sunnah. Bagi calon suami, hukumnya wajib, karena jika tidak dilaksanakan, meski pernikahan tetap sah, dia tetap berisiko mendapatkan dosa.
Oleh karena itu, mahar memiliki berbagai jenis, fungsi, dan ketentuan yang perlu dipahami. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini penjelasannya yang telah dirangkum dari beberapa sumber.
Jenis mahar
Dalam Islam, pemilihan jenis mahar dalam pernikahan memberikan kebebasan bagi calon suami dan istri untuk menentukan sesuai dengan kesepakatan dan kemampuan mereka. Terdapat dua jenis mahar yang berbeda, yaitu:
1. Mahar musamma
Jenis mahar ini sudah ditentukan jumlah dan jenisnya sebelum akad nikah dilakukan, sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Mahar musamma sangat umum di Indonesia, di mana biasanya kedua belah pihak telah sepakat mengenai bentuk mahar, seperti emas atau uang tunai.
2. Mahar mitsil
Berbeda dengan mahar musamma, mahar mitsil adalah mahar yang bentuk dan jumlahnya tidak disepakati sebelumnya. Sebagai gantinya, mahar ini ditentukan oleh hakim berdasarkan kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Dalam hal ini, mahar disesuaikan dengan status sosial calon istri. Misalnya, jika keluarga calon istri memiliki status sosial yang tinggi, mahar yang diberikan biasanya berupa emas dengan berat tertentu yang sesuai dengan standar masyarakat setempat.
Fungsi mahar
Mahar dalam Islam memiliki peranan yang sangat penting, tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap wanita, tetapi juga untuk meningkatkan martabat mereka. Pemberian mahar mencerminkan keseriusan calon suami dan sekaligus menjadi jaminan bagi kesejahteraan istri. Fungsi mahar meliputi beberapa hal, di antaranya:
• Sebagai tanda keseriusan calon suami.
• Sebagai bentuk penghargaan terhadap wanita.
• Sebagai jaminan kesejahteraan bagi istri.
• Menjadi hak yang sah secara hukum.
• Sebagai persetujuan untuk hidup bersama.
• Menandakan bahwa tanggung jawab penuh beralih kepada suami.
• Sebagai pembeda antara hubungan pernikahan dengan hubungan lainnya.
Ketentuan dan syarat mahar
Mahar dalam Islam memiliki ketentuan dan syarat tertentu yang harus dipenuhi agar pernikahan sah secara agama. Beberapa ketentuan dan syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Benda yang memiliki nilai
Mahar harus berupa benda yang memiliki nilai dan sesuai dengan pandangan syariat Islam. Jika mahar yang diberikan tidak memiliki nilai, seperti sebutir beras, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.
2. Jenis mahar
Jenis mahar sangat bervariasi, mulai dari uang, perhiasan, barang berharga, tanah, atau rumah. Selain itu, mahar juga bisa berupa sesuatu yang bernilai non-materi, seperti pengajaran ilmu atau hafalan Al-Quran.
3. Kepemilikan mahar
Mahar sepenuhnya menjadi hak mempelai wanita dan tidak dapat diambil kembali oleh suami. Dalam Islam, tindakan mengambil kembali mahar dianggap sebagai ghosob, yaitu mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak sah.
Baca juga: Enam bulan istimewa untuk menikah menurut syariat Islam
Baca juga: 10 hal yang perlu dipersiapkan sebelum menikah
Baca juga: Begini cara nikah di KUA yang harus diketahui calon pengantin
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025