Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan kepada Komisi XIII DPR RI untuk membuat satuan khusus guna memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.
"Dalam pandangan LPSK itu juga sudah memberikan masukan kepada Komisi XIII penting adanya satuan khusus, bukan polsus, satuan khusus yang bertugas untuk memberikan perlindungan saksi dan korban," kata Ketua LPSK Achmadi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan perlindungan terhadap saksi dan korban cakupannya luas, mulai dari perlindungan hukum hingga bantuan medis dan psikologis. Maka dari itu, satuan khusus dinilai penting dalam memberikan perlindungan dimaksud.
“Perlindungan itu luas, tidak hanya perlindungan fisik saja, tidak, tapi ada bantuan, macam-macam: perlindungan hukum, perlindungan fisik, pendampingan, ada bantuan, bantuan medis, psikologis, psikologi sosial, ada lagi fasilitasi restitusi,” tuturnya.
Kendati demikian, Achmadi belum memerinci bentuk satuan khusus dimaksud. “Penting adanya sebuah satuan khusus apa pun bentuknya nanti. Karena itu, pembahasannya lebih lanjut di DPR,” ucapnya.
Baca juga: LPSK dorong pembangunan rutan khusus "justice collaborator"
LPSK, sebagaimana keterangan terpisah, menjadikan ihwal pembentukan satuan khusus ini sebagai salah satu rekomendasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diinisiasi oleh Komisi XIII DPR RI.
Pembentukan satuan khusus merupakan salah satu bentuk penguatan kelembagaan LPSK agar lebih adaptif dan progresif.
Usulan penguatan disebut tidak semata-mata bertujuan memperluas kewenangan, tetapi juga merespons kebutuhan nyata di lapangan yang terus berkembang seiring kompleksitas tindak pidana.
Baca juga: LPSK terima 45.511 permohonan perlindungan selama 2008-2024
Satuan khusus saksi dan korban yang dimaksud LPSK, yaitu unit penegak hukum yang secara khusus memiliki mandat untuk mengawal proses hukum dari sisi perlindungan saksi dan korban.
Diketahui, revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tengah bergulir di parlemen. Revisi tersebut masuk sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Selain pembentukan satuan khusus saksi dan korban, LPSK juga merekomendasikan sejumlah langkah penguatan kelembagaan lainnya, seperti perluasan jenis tindak pidana prioritas dan subjek perlindungan, pembangunan rutan khusus untuk saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, hingga perluasan perwakilan LPSK.
Baca juga: LPSK: Restitusi korban TPPO tetap ada meski dana abadi akan dibentuk
Baca juga: LPSK terima 2.373 permohonan perlindungan TPPO dalam lima tahun terakhir
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.