LPSK komitmen berikan perlindungan kepada jurnalis

1 month ago 8

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjadi saksi ataupun korban tindak pidana, termasuk wartawan yang mengalami ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami sih komitmen terhadap saksi dan korban, siapa pun, tidak terbatas jurnalis. Tapi, memang akhir-akhir ini kan banyak jurnalis, nah itu juga menjadi atensi LPSK soal keselamatan jurnalis ini,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan dalam perjalanan 17 tahun LPSK berdiri, pihaknya tercatat sudah pernah memberikan perlindungan kepada jurnalis.

“Berkaitan dengan kasus korupsi, pengungkapan kasus korupsi, terus kemudian kasus-kasus yang lain, ya, terus bahkan terakhir, kan, ada yang meninggal jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan,” jelas dia.

LPSK juga tengah mencermati bentuk-bentuk ancaman terhadap jurnalis yang semakin berkembang, salah satunya dalam bentuk pencurian informasi pribadi (doxing). LPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan jika itu dimungkinkan.

“Intinya sih kami memang kalau ada saksi, korban, siapa pun itu, termasuk wartawan, kami komitmen untuk memberikan perlindungan,” Susi menekankan.

Di sisi lain, LPSK telah meneken nota kesepahaman dengan Dewan Pers pada bulan Mei lalu. Hal itu salah satunya berkaitan dengan penguatan keselamatan terhadap pekerja media.

“Intinya soal sharing (berbagi) informasi, ya, terus yang kedua peningkatan kapasitas, saling tukar peningkatan kapasitas sama terkait dengan perlindungan itu mekanisme perlindungan kalau memang ada jurnalis yang perlu diberikan perlindungan, intinya terkait keselamatan jurnalis,” ucapnya.

Menurut Susi, pihaknya intens berkomunikasi dengan Dewan Pers jika mendapati adanya pelaporan dari jurnalis.

“Kemarin ada wartawan yang diancam, misalnya, kan, komunikasinya, kan, langsung ke LPSK, direct (langsung) ke komisioner LPSK yang Kalimantan Selatan misalnya itu, kan, juga direct,” tuturnya.

Baca juga: LPSK usul ke Komisi XIII buat satuan khusus lindungi saksi dan korban

Baca juga: LPSK dorong pembangunan rutan khusus "justice collaborator"

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |