LIma hak dasar yang harus dimiliki setiap pekerja

1 week ago 9

Jakarta (ANTARA) - Setiap individu yang bekerja memiliki hak untuk memperoleh imbalan yang layak sesuai dengan jenis dan tanggung jawab pekerjaannya. Oleh sebab itu, pimpinan di berbagai lembaga, instansi, maupun perusahaan, sepatutnya memperlakukan seluruh karyawan secara adil dan menghormati mereka sebagai manusia.

Perlindungan terhadap tenaga kerja pun menjadi hal yang penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Perlakuan yang manusiawi dari pihak pemberi kerja tak hanya memastikan kondisi fisik dan mental pekerja tetap baik, tapi juga mendorong mereka untuk terus mengembangkan kemampuan diri.

Pemerintah telah menetapkan hak-hak tersebut dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua undang-undang ini telah mengalami revisi yang mencakup beberapa aspek penting, mulai dari ketentuan jam kerja, pengupahan, hingga aturan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lantas, apa saja hak-hak dasar yang perlu diketahui oleh para pekerja? Berikut ini ulasan lengkapnya, dirangkum dari berbagai sumber.

Hak-hak dasar pekerja

1. Hak atas perlakuan dan kesempatan yang sama

Dalam dunia kerja, setiap orang tentu ingin diperlakukan secara adil tanpa adanya diskriminasi. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 6 UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa pekerja berhak mendapat perlakuan yang setara dari pengusaha, tanpa membedakan latar belakang apapun. Walaupun posisi dan besaran gaji mungkin berbeda, semua pekerja tetap layak diberi perhatian serta peluang yang sama untuk berkembang.

2. Hak menerima gaji yang layak

Salah satu hak utama setiap pekerja adalah memperoleh gaji sebagai imbalan atas tenaga dan waktu yang telah dicurahkan. Dalam Pasal 88 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pekerja berhak atas penghasilan yang mampu menjamin kehidupan yang layak. Bahkan, Pasal 90 Ayat 1 dalam UU yang sama melarang pengusaha memberikan upah di bawah standar minimum yang ditetapkan.

3. Hak atas penempatan kerja

Berdasarkan Pasal 31 UU Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau berpindah pekerjaan baik di dalam maupun luar negeri.

Penempatan kerja seharusnya disesuaikan dengan keahlian dan kompetensi pekerja. Kecuali jika sebelumnya telah ada kesepakatan tertulis, maka pekerja punya hak untuk menolak penempatan yang tidak sesuai.

4. Hak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja

Pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, baik dalam bentuk keselamatan fisik maupun kesehatan secara umum. Hal ini telah diatur dalam Pasal 86 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003. Setiap perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman serta mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Hak mendapatkan cuti

Cuti kerja adalah hak yang melekat pada setiap karyawan. Dalam ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 dijelaskan bahwa pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 hari setelah bekerja minimal satu tahun. Selain itu, pekerja perempuan juga memiliki hak khusus untuk cuti ketika mengalami haid, kehamilan, melahirkan, atau keguguran.

Baca juga: Rekomendasi ucapan untuk perayaan Hari Buruh 2025

Baca juga: Sejarah singkat Hari Buruh di Indonesia

Baca juga: Sejarah Hari Buruh, potret perjuangan kaum pekerja di dunia

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |