Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mendorong hadirnya perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga ke daerah pelosok demi membangun keadilan restoratif di masyarakat.
Bob mengatakan setelah revisi Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) disetujui untuk disahkan, penyempurnaan payung hukum harus difokuskan pada penguatan lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Kehadiran LPSK secara utuh sangat menentukan bagaimana keadilan restoratif bisa benar-benar terbangun di tengah masyarakat," kata Bob yang juga Ketua Badan Legislasi DPR RI dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Legislator bidang hukum itu mengatakan LPSK merupakan instrumen mutlak yang mewakili dan merepresentasikan kepentingan masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Untuk mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, ia mengatakan ada pekerjaan rumah terkait struktur hukum di Indonesia.
Ia menyoroti rentang kendali kelembagaan yang dinilai belum maksimal menjangkau masyarakat di tingkat daerah.
Oleh sebab itu, ia mendesak agar ke depannya, LPSK tidak lagi beroperasi dengan format lama yang terlalu tersentralisasi. Dia mendorong perwakilan LPSK dibentuk hingga ke tingkat daerah.
"LPSK sebagai lembaga tidak boleh lagi seperti yang kemarin-kemarin. Harus ada di setiap kabupaten," katanya.
Baca juga: Komisi XIII: Pengesahan RUU PSDK wujud keberpihakan negara pada korban
Bob juga menekankan ekspansi struktur kelembagaan LPSK ini bukanlah sekadar wacana birokrasi, melainkan upaya negara untuk benar-benar hadir untuk masyarakat.
"Jadi, LPSK juga demikian. Pembenahan struktur ini tujuannya jelas, yaitu untuk melayani dan menjadi representasi kepentingan masyarakat agar supremasi hukum yang berkeadilan dapat ditegakkan secara merata," kata Bob.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa (21/4) menyetujui RUU PSDK disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu yang diatur, yaitu perluasan pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, yakni tidak hanya bagi saksi dan atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.
Kemudian, LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK juga diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: Rapat paripurna DPR setujui RUU PSDK disahkan jadi undang-undang
Baca juga: RUU PSDK perkuat posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































