Baleg DPR akan bentuk Omnibus Law Ketenagakerjaan

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya akan membentuk undang-undang sapujagat atau omnibus law untuk klaster ketenagakerjaan, guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Menurut dia, Omnibus Law Ketenagakerjaan itu akan meliputi pengaturan keselamatan kerja, kontrak, penentuan layak atau tidaknya sistem outsourcing, termasuk dinamisasi setelah disahkannya UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, sebagai bagian dari lingkup ketenagakerjaan.

"Penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa dinamika ketenagakerjaan itu harus bisa memiliki satu parameter, karena konteks urusan ketenagakerjaan ini sangat luas. Maka, kata dia, undang-undang yang mengatur hal itu harus dipikirkan dalam bentuk omnibus law.

"Kalau di Baleg itu tidak menjadi soal, soal dibahas di komisi maupun di Pansus atau di Baleg sendiri, ya. Tidak menjadi soal," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa ketenagakerjaan itu bukan hanya tentang lapangan pekerjaan atau sumber daya manusia untuk bekerja, tetapi juga tentang mekanisme hubungan pemberi kerja maupun pekerja, hingga aturan pemerintah.

Untuk saat ini, dia pun belum menyampaikan target dimulainya pembahasan UU tersebut karena masih perlu menunggu arahan dari Badan Musyawarah maupun Pimpinan DPR RI.

"Dari pimpinan Bamus yang memerintahkan komisi apakah ke mana itu. Itu yang penting jadi catatan," katanya.

Baca juga: Respons usulan Yusril, Golkar usul ambang batas parlemen 5 persen

Baca juga: Polri pasang kamera ETLE pada perlintasan kereta api di daerah rawan

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |